Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: 500 Penjudi Ditangkap Polda Jatim, Pemain Chip Domino Didalamnya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > 500 Penjudi Ditangkap Polda Jatim, Pemain Chip Domino Didalamnya
KriminalPeristiwaTNI Polri

500 Penjudi Ditangkap Polda Jatim, Pemain Chip Domino Didalamnya

admin 4 years ago 1.8k Views
Ratusan penjudi di Mapolda Jawa Timur

SURABAYA -Ratusan pemain perjudian online, togel, dadu,serta permainan chip higgs domino dibekuk Polda Jatim dalam kurun waktu Januari sampai dengan Agustus 2022.

Ditreskrimsus Polda Jatim menerima laporan yang masuk 327 dan berhasil membekuk sekitar 500 orang tersangkanya.

Salah satunya yakni pengungkapan kasus pada Rabu (5/01/2022) di Dusun Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

“Berawal dari penangkapan serta pengamanan pelaku Supriadi, diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE dengan cara melakukan perjudian secara online melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (15/8/2022).

Didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Farman, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono dan Kanit Perjudian Kompol Wahyu Hidayat, Kabid menambahkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa, buku tabungan bank, Handphone.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kemudian pada, Rabu (12/1/2022) anggota Dirreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan di Jalan Kertanegara VII/106, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Polisi melakukan menangkap terhadap Arif WL dengan kasus yang sama yaitu perjudian online melalui media elektronik dan menyita barang barang bukti berupa satu buah Handphone.

Pelakunya kini mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat 27 (2) jo pasal 45 (2) UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITEe dan/atau pasal 303 KUHP.(*)

TAGGED: 303, domino, judi, Peristiwa, pokdajatim
admin August 15, 2022
Previous Article AKP Ayip Rizal : Ratusan Motor Untuk Adu Balap Liar, Diamankan
Next Article Gowes Polres Pamekasan Sambut HUT Polwan

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?