SURABAYA -Ratusan pemain perjudian online, togel, dadu,serta permainan chip higgs domino dibekuk Polda Jatim dalam kurun waktu Januari sampai dengan Agustus 2022.
Ditreskrimsus Polda Jatim menerima laporan yang masuk 327 dan berhasil membekuk sekitar 500 orang tersangkanya.
Salah satunya yakni pengungkapan kasus pada Rabu (5/01/2022) di Dusun Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
“Berawal dari penangkapan serta pengamanan pelaku Supriadi, diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE dengan cara melakukan perjudian secara online melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (15/8/2022).
Didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Farman, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono dan Kanit Perjudian Kompol Wahyu Hidayat, Kabid menambahkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa, buku tabungan bank, Handphone.
Kemudian pada, Rabu (12/1/2022) anggota Dirreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan di Jalan Kertanegara VII/106, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Polisi melakukan menangkap terhadap Arif WL dengan kasus yang sama yaitu perjudian online melalui media elektronik dan menyita barang barang bukti berupa satu buah Handphone.
Pelakunya kini mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat 27 (2) jo pasal 45 (2) UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITEe dan/atau pasal 303 KUHP.(*)