Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Untuk Bebas Bersyarat, Umar Patek Masih Harus Memperoleh SK Remisi Umum
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Untuk Bebas Bersyarat, Umar Patek Masih Harus Memperoleh SK Remisi Umum
KriminalPemerintahanPeristiwa

Untuk Bebas Bersyarat, Umar Patek Masih Harus Memperoleh SK Remisi Umum

admin 4 years ago 763 Views
Napi Terorisme, Umar Patek (Net)

SURABAYA – Hisyam alias Umar Patek,Narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya, adalah salah satu orang yang bakal langsung bebas jika memperoleh remisi kemerdekaan, pada Rabu (17/8/2022).

Terkait Pembebasan Umar Patek,
Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan bahwa, Narapidana tersebut memang berpeluang mendapatkan pembebasan melalui Pembebasan Bersyarat.

Untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Umar patek harus melalui 2/3 masa pidananya. Hingga Selasa (16/8/2022), 2/3 masa tahanan Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023 mendatang.

“Pada peringatan HUT RI ke-77 Tahun ini, Umar Patek berpeluang mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan. Sehingga, apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022,” sebut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Selasa (16/8/2022).

Namun, Kanwil Kemenkumham Jatim hingga saat ini belum menerima SK Remisi.dari Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga, pihak Lapas I Surabaya belum bisa mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat yang jatuh pada 14 Januari 2023.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kesimpulannya, lanjut Zaeroji, untuk bisa Bebas Bersyarat, Umar Patek masih harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak Lapas I Surabaya baru akan mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat.(*)

TAGGED: Hukumdanham, Kemenkumham, lapas, medaeng
admin August 16, 2022
Previous Article Probolinggo Marak Narkoba, Sehari Polisi Tangkap 5 Pengedar
Next Article Dua Polisi Asal Polresta Malang Kota Raih Medale Parade Cemerony PBB

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?