Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ibu Rumah Tangga Nyambi Ngecer, Dibekuk di Daerah Sememi Jaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ibu Rumah Tangga Nyambi Ngecer, Dibekuk di Daerah Sememi Jaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ibu Rumah Tangga Nyambi Ngecer, Dibekuk di Daerah Sememi Jaya

admin 4 years ago 833 Views
Ibu rumah tangga yang ditangkap Polisi Gubeng Surabaya

SURABAYA-Ibu rumah tangga yang bekerja asisten rumah tangga (ART) diamankan Polisi Polsek Gubeng setelah diduga menjadi pengedar atau pengecer barang haram serbuk putih.

Tersangka yang ditangkap di Jalan Sememi Jaya Gang I Surabaya pada, Minggu 07 Agustus 2022 sekitar pukul 17.45 WIB, bernama Asnipah (42) asal Kedung Anyar, Sawahan Surabaya.

“Dia (Asnipah) diduga menawarkan dan menjual barang jenis sabu-sabu kepada orang lain didaerah Sememi,” jelas Kompol Sodik, Kapolsek Gubeng, Kamis (18/8/2022).

ART itu diamankan, lanjut Kapolsek, hasil dari menindak lanjuti informasi dari masyarakat dia sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Sememi Jaya Gg I Surabaya.

Unit Reskrim Polsek Gubeng, yang melakukan penyelidikan, pada Minggu, 07 Agustus 2022 sekitar pukul 17.45 Wib berhasil mengamankan tersangka Asnipah yang akan transaksi sabu-sabu kepada pemesan.

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik
Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

“Pelaku saat dibekuk sedang menunggu pasien atau pembeli,” imbuh Kompol Sodik.

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram. Bukan hanya itu, usai dikeler ditempat kos-kosan daerah Karang Poh juga ditemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,25 gram.

Terbukti memiliki barang terlarang, selanjutnya tersangka Asnipah berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng untuk menjalani pemeriksaan oleh piket Penyidik.

Selain dua poket sabu, anggota juga mengamankan sebuah HP merk Redme warna hitam dan pelaku akan dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: narkoba, Pengedar, Polsekgubeng, sabu
admin August 18, 2022
Previous Article Melintas di Simpang Empat Monumen Sampang, Pengendara Dihentikan Sejenak
Next Article Wanita Malaysia Korban Penganiayaan Melapor ke Polres Sampang

Berita Lainnya

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik

14 hours ago

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

3 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

1 week ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?