SAMPANG– Fitriyahtun 30 tahun wanita asal Negara Malaysia yang menjadi korban penganiayaan beberapa hari lalu, ditangani pihak Kepolisian Sampang.
Kasus dugaan pengeroyokan dialami Fitriyahtun yang merupakan warga Selangor, Kewarganegaraan Malaysia, melalui Farid SH.Cm Kuasa Hukum telah resmi melaporkan wanita berinisial IF dan CS warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ke Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, lantaran diduga melakukan Pengeroyokan, Kamis (18/08/2022)
Dikatakan,Kuasa Hukum korban Farid SH.CM kepada media ini menjelaskan, saat itu korban
sedang berkunjung ke Madura, tepatnya di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, tiba tiba korban mengalami penganiayaan, yang dilakukan secara pengeroyokan.
Fitriyahtun di dampingi Kuasa Hukumnya Farid saat berada di Mapolres Sampang menunjukkan Bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: TBL-B/97/VIII/2022/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, ditanda tangani oleh Aipda Eko Febrianto serta pelapor Fitriyahtun.
“Korban melaporkan warga Sokobanah tersebut tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP,” jelas Kuasa Hukum korban.
Farid SH.CM menerangkan, Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami klaennya atas nama Fitriyahtun warga Negara Malaysia diduga terjadi ketika berkunjung ke Madura tepatnya di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
‘Korbam mengalami penganiayaan secara pengeroyokan,” tambah Farid saat keluar dari ruangan Unit II.
Masih Farid menjelaskan, pihaknya mempercayakan penuh kepada penyidik Polres Sampang. Karena pihak Polres Sampang dalam hal tersebut sudah proaktif dan sudah cukup reaktif dalam penanganan perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh beberapa pelaku,Tambahnya kepada beberapa awak media.
“Dalam hal ini prosesnya LP sudah, di gelar sudah, hanya saja tinggal peningkatan dalam penyidikan juga sudah,” Jelasnya Kuasa Hukum korban.
Ditegaskan, pihaknya akan mengawal dugaan kasus penganiayaan yang di lakukan secara pengeroyokan tersebut mulai dari proses kepolisian, kejaksaan hingga ke Pengadilan Negeri.
” Karena kasus dugaan penganiayaan secara pengeroyokan ini sudah dalam penanganan teman-teman Polres Sampang, dimana kita perlu untuk memberikan kepercayaan kepada pihak Polres untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku di Negara kita,” sambungnya, Kamis (18/8/2022).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, SH, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan adanya kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sokobanah sudah ada pelaporan masuk dari korban dan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
” Iya, benar memang ada pelaporan, tapi sore tadi baru turun,” Ujar AKP Irwan Nugraha.
Lanjut dia, memang ada laporan pihaknya akan menindak lanjuti namun laporan ini kan masih baru turun, jadi belum ada pemeriksaan.(*/RR)