PAMEKASAN– Terkait judi, Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengamankan 16 Pelaku judi online maupun judi darat.
Pelaku Judi Online (Slot) yang diamankan, AB (27) warga Sopa’ah, Kecamatan Pademawu, MEA (41), warga asal Dusun Nyalaran, Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, WZ (29) warga Dasuk, Kecamatan Pademawu, HAY (32) warga Telaga Besar, Kecamatan Kaliwatis, Kabupaten Jember.
Untuk pelaku Judi Darat remi bakaran yang diamankan, S (49), MS (50), HS (29), MW (45), MLA (20) ke Lima pelaku tersebut asal warga Bulangan Timur, Kecamatan Pagantenan dan M (38) warga Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan.
Pelaku Judi Dadu) antara lain, S (50), warga Palangan, Kecamatan Camplong Sampang, MS (36) warga Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, NY (35) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, MS (22) ) warga Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, B (55) Warga Pelampaan, Kecamatan Camplong dan A (44) Warga Tengah Kecamatan Larangan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, mereka diamankan dari beberapa tempat seperti, Cafe yang berlokasi di X Stasiun, Gardu yang di Dusun Utara, Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan Pamekasan, Cafe Bascame Jalan Kemuning, Cafe Legenda Jalan Stadion, Di kawasan persawahan Dusun Lon Sambi, Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan dan Cafe Legenda Jalan Stadion.
Penangkapan terhadap puluhan pelaku judi tersebut guna menekan kejadian Tindak pidana Perjudian baik itu Perjudian Online dan Perjudian Darat yang sangat meresahkan.
Dalam waktu tiga hari, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengungkap Perjudian setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.
“Anggota Satreskirm melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) Pelaku Judi Online Jenis SLOT dan 12 (dua belas) pelaku Judi Darat Jenis Judi Remi Bakaran dan Judi Gluduk / Judi Dadu,” kata Kapolres, Selasa (23/8/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 4 handphone yang didalamnya juga terdapat bukti Transfer untuk pengisian Saldo Judi SLOT, 2 kartu tahapan, Slip bukti Transfer dengan jumlah Rp. 100.000 dan ATM.
Sementara untuk barang bukti Judi Darat jenis Judi Remi Bakaran yaitu 2 Pack Remi dan Uang tunai sebesar Rp. 1.308.000. Barang bukti Judi Dadu yaitu 1 set peralatan dadu terdiri dari 3 buah dadu, 1 tatakan dadu, 1 buah tutup dadu, 1 lembar beberan dadu yang ada terdapat 15 kotak dan ATM.
Para pelaku diancam dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian ” Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.(*)