SURABAYA– Polda Jawa Timur kembali memusnakan barang bukti narkotika juga obat keras periode April hingga Agustus 2022. Direktorat narkoba Polda Jatim beserta jajaran berhasil menyita barang bukti di wilayah hukumnya, sabu sebanyak 236,79 Kg, extacy 11.061 butir, obat keras 16.896.356 butir dan ganja 57,26 Kg.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, barang bukti itu didapat hasil ungkap beberapa kasus-kasus besar yang melibatkan jaringan internasional dan jaringan antar pulau.
Pengungkapan besar adalah ungkap dilakukan oleh Polrestabes Surabaya di backup Ditnarkoba Polda Jatim dengan jumlah total barang bukti 90,7 kg sabu dan 13,6 kg ganja yang melibatkan jaringan Kamboja- Malaysia.
“Jaringan ini masuk melalui Riau lalu ke Palembang, Jakarta dan menuju Surabaya dengan 7 orang tersangka,” kata Dirmanto, Kamis (25/8/2022).
Pengungkapan lain dilakukan oleh Polresta Malang dengan jumlah total barang bukti 20,85 kg sabu. Modusnya, barang dimasukan kedalam door trim mobil juga melibatkan jaringan Malaysia masuk melalui Kalimantan dan dikirim ke pelabuhan Tanjung Perak. Ditangkap di Malang dengan 3 orang tersangka.
Kabid Humas menambahkan, dalam kurun waktu 8 bulan periode Januari – Agustus Ditresnarkoba Polda Jatim beserta jajaran telah berhasil. mengungkap kasus narkoba sebanyak 4.184 kasus dengan tersangka 5.151. Jumlah total barang bukti yang berhasil disita sebanyak sabu 352,07 kg, extacy 37.262 butir, psikotropika 3.117 butir, obat keras 17.998.769 butir, ganja 93,86 kg.
“Barang tersebut, pada hari ini akan kita lakukan pemusnahan,” imbuh Kombes Pol Dirmanto.
Sementara itu, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi Dir Narkoba Polda Jatim menambahkan, terkait masalah narkoba ini, penanganan dan kerja sama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba, Polda Jatim akan bekerja sama dengan BNN untuk langkah-langkah preventif terhadap peredaran narkoba dan tidak main-main dengan narkoba.
Pengungkapan kasus besar lainnya adalah yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan jumlah barang bukti 39 kg sabu, extacy 4.987 butir dan okerbaya / pil LL 11.209.000 butir dengan 3 tersangka melibatka jaringan antar pulau melalui Sumatra, Jakarta ke Surabaya dimana pengungkapan awal dengan barang bukti sebesar 6 Kg sabu dan extacy 4.987 butir di surabaya lalu dikembangkan daerah Mojokerto.
“Pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo dengan barang bukti sejumlah 3 kg sabu dengan 3 orang,” jelas Kombes Pol Arie.
Ditnarkoba Polda Jatim bekerja sama mengawasi pengiriman ekspedisi yang berasal dari Malaysia melalui pelabuhan Portlang ke tujuan Surabaya Tanjung Perak, join investigation ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 34,43 kg dengan 7 orang tersangka dengan berbagai modus.
“Modus operandinya antara lain,
dimasukan kedalam mejicom, dimasukan kedalam pompa air, dalam kaleng susu, kedalam kaleng cat, dikemas dalam hak sepatu serta dimasukan ke pipa AC,” pungkas Dirnarkoba Polda Jatim.
Sebelumnya, Polda Jatim juga sudah memusnahkan barang bukti pada periode Januari hingga Maret 2022. Barang Bukti narkoba yang dimusnahkan yakni, sabu 2 135 kg, extacy, 34.417 butir, psikotropika 3.118 butir, obat keras 4.225.445 butir dan ganja 217 kg.(*)