PAMEKASAN – Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022 yang digelar Kepolisian Resor Pamekasan berlangsung di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan pada Rabu (10/08/2022).
Dalam kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim Kompol Dedik Winardi, SH.M.H dan didampingi Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.
Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022 sebagai langkah tindak lanjut implementasi progam prioritas Kapolri transformasi menuju Polri yang Presisi.
Selain Kapolres Pamekasan, turut hadir Wakapolres Pamekasan Kompol Azi Pratas Guspitu, para PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, Kanit Propam Jajaran Polres Pamekasan dan perwakilan anggota Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran Polres Pamekasan.
Dalam arahannya, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyampaikan kepada seluruh anggota agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.
“Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian dalam rangka membina dan menegakkan Disiplin sekaligus memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan Disiplin dan pembinaan karier anggota Polri ” ujar AKBP Rogib.
Untuk itu para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.
“Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Bagi Anggota Polri,” sambungnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, anggota mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
“Ingatlah etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian sehingga kita harus tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan kedinasan,” imbuh Kapolres Pamekasan.
“Mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Kedinasan,” tutup Kapolres. (hen).