SURABAYA– Ulah pria di Surabaya yang kerap ajak deliveri order (COD) lalu bawa kabur barang penjual terhenti ditangan Satreskrim Polsek Simokerto Surabaya.
Pelaku dibekuk usai beberapa kali COD sepeda listrik juga televisi yang dijual online, lalu dibawanya kabur. Para korban kemudian melapor ke Polisi.
Tersangka yang dibekuk inisial ZN (41) asal Jalan Pragoto Surabaya.
Salah satu korbannya MZ, pada Kamis, 25 Mei 2023 pukul 20.21 Wib, COD di Jalan Pragoto I Surabaya dengan Pelaku.
Saat itu, korban janjian untuk menjual Sepeda Listrik Merk U Winfly, Hijau, 2023, Tipe: RF-8,” kata Kompol Dwi Nugroho, Kapolsek Simokerto, Jumat (14/7/2023).
Lanjut Kapolsek, pelaku ini memesan sepeda listrik dengan sistem COD setelah barang dikirim dan bertemu, tersangka berpura-pura mencoba sepeda listik tersebut tapi tidak kembali ketempat awal dan membawa
kabur tanpa membayar.
“Begitu pula saat ketemuan membeli sebuah TV, modusnya sama,” imbuh Dwi Nugroho.
Pada, Jumat, 20 Mei 2023 pukul 15.00 Wib didepan SMP Ghufron Faqih Jalan Sumbo Surabaya, janjian dengan korban.
Dia memesan TV dengan sistem COD setelah barang dikirim dan bertemu, tersangka berpura-pura
mengambil uang kerumah untuk membayar dan tersangka tidak kembali ketempat awal.
Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 KUHP.