SURABAYA– Aksi pembacokan dengan senjata tajam celurit yang mengakibatkan korban tewas pada, Jumat 05 Mei 2023 pukul 22.00 Wib didepan rumah Jalan Bulak Banteng Timur 5-A diungkap Polres Tanjung Perak Surahaya.
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut dilakukan oleh tersangka AR (47) warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya.
Dari pelaku, Satreskrim Tanjung Perak mengamankan,
pakaian yang digunakan korban, sebilah Celurit panjang 57 cm dengan gagang kayu
warna coklat dilapisi karet warna hitam yang digunakan
untuk membacok korban serta
pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi.
“Pelaku ini membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit sebanyak 3 kali mengenai leher, punggung dan tangan korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Arief Riski Kasat Reskrim, Selasa (9/5/2023).
Lanjut Kasat, peristiwa berdarah itu bermula saat
pelaku sakit hati dikarenakan korban telah menuduh pelaku sedang mencari adik Korban, pelaku semakin emosi saat mendengar tantangan bertengkar (carok) dari Korban.
Usai kejadian, anggota langsung melakukan olah TKP dan menggali informasi terhadap beberapa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil analisa TKP dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian, pelaku mengarah kepada seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017.
Anggota pun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan didapati informasi bahwasannya pelaku melarikan diri ke Sampang Madura.
“Anggota mendapat informasi bahwasannya pelaku sedang perjalanan dari Sampang mengarah ke Surabaya,” imbuh Kasat.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah turun di rest area untuk sholat dan dari penggeledahan badan pelaku ditemukan Celurit yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pembunuhan.(*)
maut
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan