SURABAYA– Warga Taman Sidoarjo dan Waru Gunung dibekuk Polisi. Keduanya berinisial MK (21). Mereka ditangkap polisi sesaat setelah mengambil paket (COD) narkoba jenis sabu di Jalan Waru Gunung Gg Bagong, Karangpilang Surabaya, pada Selasa (23/8/2022) malam.
Petugas yang menyamar mengamankan lima paket narkoba jenis sabu siap edar seberat total 3,95 gram.
Selain sabu, poliisi juga mengamankan 10 ( sepuluh) butir pil ectasy berwana pink dan 2 (dua) bungkus kertas berisi daun, batang, biji diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 13.35, dan 3.30.gram.
“Ada juga satu bungkus lakban warna hitam yang berisi daun, batang, biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat + 822 gram beserta bungkusnya,” kata AKBP Daniel, Rabu (28/9/2022).
” kedua pelaku berhasil diamankan anggota Unit III saat hendak mengambil paket narkoba di Jalan Warugunung,Gg. Bahong Karangpilang,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, Unit III Satresnarkoba, yang membekuk tersangka, MK mengaku mendapatkan barang berupa 15 poket plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,88 gram, dari seorang berinisial Cak Kin,di daerah Juanda Waru, Sidoarjo.
Sewaktu mengambil barang tersebut, tersangka MK mengajak tersangka AA dengan memberikan upah sebesar Rp 30.000.
“Tersangka mengakui jika membeli narkotika dari Cak Kin, sudah sekitar 5 kali,” imbuh Daniel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan Paal 111 UU RI No.36 UU.RI.No.35 Tahun 2009,tentang Narkotika.(*)