SURABAYA– Pria berinisial, MDFS (23) asal Desa Pilang Kacir, Pasuruan dibekuk Polisi Polsek Pabean Cantikan Surabaya ketika berada didepan hotel Pitstop Jalan Semut Baru Surabaya.
Penangkapan itu bukan tanpa sebab, MDFS saat itu kedapatan membawa sepoket klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan sebelumnya bahwa di depan hotel Pitstop Jalan Semut Baru Surabaya, sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya atas informasi tersebut di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan kelokasi dam didapat seorang yang diduga pelakunya pada, Rabu 24 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap satu orang tersangka yang mengaku bernama MDFS dan ditemukan barang bukti sqbu seberat 0,4 gram beserta pembungkusnya.
“Terbukti memiliki sabu, selanjutnya pelaku dan buktinya diamankan ke Polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Iptu Fauzi Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Kamis (1/9/2022).
Selain narkotika, anggota juga mengamankan barang bukti berupa,
1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy 2021 warna abu dengan nopol N-6018-P serta kunci kontak.
Tersangka pemilik Narkotika jenis sabu ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara hingga 20 tahun.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan pemilik narkotika jenis sabu tersebut guna mengetahui dari mana asal usul ia dapatkan barang haram yang ada padanya saat penangkapan.(*)