Magelang,Seputarindonesia.net – Oknum Kejaksaan Kabupaten Magelang Lakukan Penahanan paksa tanpa adanya surat penahanan resmi dari kejaksaan kabupaten magelang atas pengajuan PK yang dilakukan oleh Elsa Susana (ES), Kepada Rudi Hariyanto (RH).
Ketika pemohon melangsungkan sidang pengajuan PK di pengadilan negeri mungkid, oknum Kejaksaan kabupaten magelang telah bersiap – siap untuk melakukan penangkapan paksa kepada elsa susana dikarenakan hanya mengacu kepada surat putusan kasasi.
Oknum jaksa arogan N.A sebagai kasi penuntutan melakukan aksi joget-joget di depan ruang cakra pengadilan negeri mungkid, untuk menghina penggugat di depan pengadilan sangat disayangkan oleh kuasa hukum penggugat karena sebagai petugas jika tidak ada surat penahanan resmi, pemohon tidak bisa ditahan.
Menurut Tim kuasa hukum E.S, Abdul Malik S.H tindakan tersebut sangat disayangkan karena akan merusak suatu instansi adiyaksa hanya karena ulah oknum tersebut, Dimana oknum tersebut melakukan tindakan penahanan secara paksa di saat selesai persidangan merupakan suatu tindakan yang sangat arogan.
“Sangat disayangkan oknum petugas tersebut ketika akan melakukan penahanan secara paksa klien saya, dia joget – joget di depan pintu pengadilan ruang cakra seperti menghina klien saya” ucap Abdul Malik S.H.
tim kuasa hukum terdakwa Abdul Malik ketika kliennya akan di lakukan eksekusi penahanan menanyakan terkait surat resmi pihak kejaksaan tidak bisa menunjukan surat resmi penahanan sehingga sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum terdakwa dengan oknum jaksa di dalam ruangan pengadilan negeri mungkid,berdalih dengan sangat arogan oknum jaksa tersebut malah menantang kuasa hukum pemohon PK untuk melaporkan aksi arogan yang ia lakukan.
“Saya meragukan penangkapan klien saya dimana jaksa tidak bisa menunjukan surat resmi penahanan,Malah menantang tidak takut jika saya (oknum jaksa) bersalah silakan laporkan saya tidak takut” imbuh malik.
kuasa hukum pemohon PK pun meragukan penahan secara paksa yang dialami penggugat, Karena klien saya mengalami sakit hingga saat ini serta surat dari kedokteran pun ada,Namun oknum dari kejaksaan kabupaten magelang tetap melakukan penahanan secara paksa.
“Saya baca surat perintah yang di tunjukan tadi itu hanya putusan kasasi bukan surat penahanan,sangat disayangkan hanya karena ulah oknum ini bisa mencederai suatu institusi tersebut” Kata Malik.
Abdul Malik sebagai kuasa pemohon PK pun tidak pernah menghalang-halangi suatu proses eksekusi jika memang surat penahanan tersebut ada,Klien kami pun telah melakukan pembayaran terhadap R.H total kurang lebih 200 juta,Abdul malik selaku kuasa hukum penggugat telah melayangkan surat kepada JAMWAS Jika oknum jaksa tersebut bersalah kami selaku kuasa hukum mengharapkan untuk dapat di berikan sangsi.
“Saya berharap jika oknum jaksa tersebut bersalah,Mohon untuk dapat diberikan sangsi terhadap oknum jaksa arogan ini karena dapat merusak instansi adiyaksa” tutur kuasa hukum elsa.
Hingga berita ini di turunkan pihak kejaksaan negeri kabupaten magelang tidak dapat di konfrimasi terkait kasus ini.