SUMENEP– Saat tengah asyik nyabu didalam kamar, warga Ambunten digerebek Polsek Kota Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, sekira pukul 01.30 Wib dini hari pada, Kamis (30/3/2023).
Tersangka MA (22) warga Dusun
Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten , Kabupaten Sumenep itu harus rela diamankan ke Mapolsek bersama anggota Polsek Kota dan kini mendekam dalam jeruji besi penjara.
“MA saat itu sedang asyik hisap sabu didalam kamarnya tiba-tiba didatangi anggota Polsek Kota Polres Sumenep,Madura Jawa Timur,” ujar AKP Widi Kasi Humas pada Jumat (31/3/2023).
Lanjut Kasihumas Polres Sumenep menjelaskan, tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar di Dusun Batuan Barat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api serta HP.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu, sehingga, kata Akp Widiarti, menindak lanjuti dari laporan tersebut anggota Polsek Sumenep Kota langsung turun ke lokasi.
Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ndri/ira)