Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bandar Kunti Ngoceh, Satu Residivis Dibekuk
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Uncategorized > Bandar Kunti Ngoceh, Satu Residivis Dibekuk
Uncategorized

Bandar Kunti Ngoceh, Satu Residivis Dibekuk

admin 3 years ago 767 Views
Pengedar Residivis yang dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Bandar disekitar Jalan Kunti- Sidodadi, Kapasan Surabaya yang lebih dulu dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ngoceh, hal itulah membuat satu residivis yang juga pengedar didaerah itu dibekuk.

Tersangkanya, IH (39) asal Jalan Sidodadi Kulon Kel Sidoadadi, Kec. Simokerto Surabaya, dia ditangkap, Selasa 1 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 wib.

Sebelum menangkap IH, polisi lebih dulu membekuk IB. Oleh petugas Kepolisian selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka IH.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma mengatakan, anggota membekuk pelaku Selasa, 1 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 wib, didepan Jalan Sidodadi Kulon Surabaya. Tersangka IH kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu pada dirinya.

“Tersangka mendapatkan barang pengakuannya dari SF (DPO) secara ranjauan pada, Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Sidodadi, dan belum terbayarkan, dia akan bayar apabila barang tersebut sudah laku terjual semua,” jelas Daniel, Senin (21/8/2023).

Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat
Diringkus Saat ‘Nunggu’ Pasien, Remaja Pengedar Sabu di Surabaya Keok Bawa 7 Poket Kristal Haram!
Sembunyikan Sabu di Dalam Kerupuk Ikan, Dua Pengedar di Tambaksari Surabaya Diringkus Polisi
Sebulan, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus: Residivis Hingga Ibu Jual Sabu Anak Diciduk
BNNP Jatim Obrak FOX Karaoke Tidar: Anak Bos Rasa Sayang Group Diciduk, Positif Narkoba!

Barang itu, selanjutnya oleh Tersangka IH dibagi menjadi enam paket yang isinya bervariasi mulai ukuran pahe hingga 1 gram dan sudah terjual sebanyak 4 paket seharga per paket Rp. 1.000.000.

“Salah satu pelanggannya adalah IB yang sebelumnya sudah tertangkap oleh petugas Kepolisian selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka IH,” imbuh Daniel.

Tersangka tersebut sudah dua kali melakukan pembelian terhadap SF dalam penerimaan barang narkotika jenis sabu. Sedangkan memperjual belikan barang narkotika jenis sabu terhadap IB sudah sering yang mana minimal seminggu sekali menjual barang narkotika jenis sabu.

Barang buktinya berupa, paket sabu berat ± 1,12 gram, uang Rp. 450.000, HP, Dompet berisikan poket sabu dengan berat 2,54 gram, ± ,0,35 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan sekrop.(*)

TAGGED: Jualsabu, Kunti, narkoba, polrestabessurabaya, sabu
admin August 21, 2023
Previous Article Ogoh Ogoh Pulau Dewata Ramaikan Pawai Budaya di Desa Menganto Jombang
Next Article Investasi Tembus Rp 19,9 Triliun, Wali Kota Eri Cahyadi Optimis Tumbuhkan Ekonomi Kerakyatan

Berita Lainnya

Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat

5 days ago

Diringkus Saat ‘Nunggu’ Pasien, Remaja Pengedar Sabu di Surabaya Keok Bawa 7 Poket Kristal Haram!

1 week ago

Sembunyikan Sabu di Dalam Kerupuk Ikan, Dua Pengedar di Tambaksari Surabaya Diringkus Polisi

3 weeks ago

Sebulan, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus: Residivis Hingga Ibu Jual Sabu Anak Diciduk

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?