Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Baju Dalam Almari Pakaian Digeledah, Pria Gempol Kurung Ditangkap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Baju Dalam Almari Pakaian Digeledah, Pria Gempol Kurung Ditangkap
KriminalPeristiwa

Baju Dalam Almari Pakaian Digeledah, Pria Gempol Kurung Ditangkap

admin 4 years ago 58 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Timsus

SEPUTARINDONESIA.NET-Pemberantasan peredaran Narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini, satu pria yang diduga menjadi pengecer jenis sabu-sabu dibekuk oleh unit Timsus.

Warga Dusun Gempol Desa Kurung Menganti Surabaya yang ditangkap pada, Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB, itu berinisial ATL (29).

Rumah ATL ini digrebek polisi usai beredar kabar jika dia diduga menjadi kurir narkotika. Begitu info didalami ternyata benar, hingga penangkapan dilakukan oleh Petugas. Untuk barang bukti ditemukan dalam lemari pakaian.

“Timsus berhasil mengamankan 8 bungkus plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya 1,80 gram, Timbangan elektrik, bungkus rokok, buku tabungan dan HP,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba, Selasa (8/2/2022).

AKBP Daniel menambahkan kepada seputarindonesia pelaku ATL ditangkap, di rumah Gempol Desa Kurung Menganti Surabaya dari informasi masyarakat. Setelah berhasil mengamankan tersangka ATL selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang tersebut didalam lemari baju.

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!
Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%
Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN
Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi
Isu Kontaminasi Radioaktif: Terminal Petikemas Surabaya Pastikan Pelabuhan Tanjung Perak Tetap Beroperasi Normal.

“Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu dari SONI (DPO) dengan cara membeli,” tambah Daniel.

Pelaku membeli pada, Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Jalan Lontar Surabaya seharga per gramnya Rp 1.200.000, dengan tujuan untuk dijual mencari keuntungan.

Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggar
tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Peristiwa, sabu, Satresnarkoba
admin February 8, 2022
Previous Article Petugas Cek Produsen Minyak Goreng, Pastikan Pasokan Minyak Goreng Aman
Next Article Polisi Muda, Sebanyak 737 Siswa Akan Dididik di SPN Polda Jatim

Berita Lainnya

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!

4 days ago

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%

5 days ago

Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN

6 days ago

Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?