Surabaya, Seputarindonesia.net – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) berhasil menggagalkan peredaran ballpress pakaian bekas ilegal di Surabaya pada Senin (13/1/2025). Tim gabungan yang terdiri dari Bakamla RI, Tim Bais TNI subsatgas Penyelundupan, dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementerian Perdagangan Surabaya berhasil mengungkap 463 ballpress pakaian ilegal dan 896 roll produk textile berupa kulit sintetis di dua gudang di Surabaya.
Operasi ini bermula dari informasi yang diterima Bakamla RI dari salah satu kapal patroli di Kalimantan mengenai adanya kegiatan penyelundupan ballpress pakaian bekas ilegal. Tim patroli melaporkan adanya sekitar 30 kontainer ballpress yang dimuat ke kapal dan diberangkatkan dari Kalimantan menuju Surabaya pada Jumat (3/1). Informasi ini kemudian dikembangkan di lapangan bersama dengan BPTN Kementerian Perdagangan Surabaya sebagai dasar penindakan terhadap dugaan kegiatan impor ilegal.
Bakamla RI dan Tim BAIS segera berkoordinasi untuk mencegah dan mendeteksi dini kegiatan ilegal. Mereka melakukan penyelidikan di Surabaya mulai tanggal 7-12 Januari 2025. Ballpress ilegal ini diduga berasal dari luar negeri melalui perbatasan di Kalimantan, kemudian dikirim melalui Pelabuhan Kalimantan ke gudang transit Kalimas, Surabaya. Gudang ini berfungsi sebagai jalur transit sebelum ballpress didistribusikan ke seluruh Pulau Jawa, Bali, dan Makassar.
Tindak penyelundupan ini dilakukan oleh R.R., pemilik perusahaan jasa pengangkutan logistik bernama RT yang dijalankan bersama keluarganya. R.R. diduga telah terlibat dalam aktivitas ilegal selama kurang lebih 5 tahun. Ballpress pakaian bekas ilegal ini dijual dengan kisaran harga antara Rp. 1,5 juta – 12 juta per ballpress, tergantung kategori.
R.R. menyelundupkan barang dari Malaysia ke Kalimantan dengan tujuan Surabaya menggunakan kontainer yang diangkut melalui kapal kargo. Setelah sampai di Surabaya, barang selundupan dibongkar dan diangkut ke gudang penyimpanan di wilayah Kalimas menggunakan mobil truk. Selanjutnya, barang dikirimkan ke wilayah Bandung dan kemudian disebarluaskan ke wilayah Jabodetabek, Karawang, Bekasi, Sumatera, Sulawesi, dan Timur Indonesia menggunakan truk yang diangkut oleh kapal laut.
Tim Gabungan Bakamla RI berhasil mengungkap pengiriman ballpress dari Bandung ke Surabaya. Awalnya, tim mendapatkan pengakuan bahwa barang tersebut merupakan pakaian baru. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata ballpress tersebut berisi pakaian bekas. Tim gabungan masih melanjutkan operasi untuk mendalami jalur dan rute pengiriman ballpress ke seluruh Indonesia yang disinyalir adalah barang selundupan dari perbatasan.
Kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 23/M-Dag/Per/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Penyelundupan ini berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan menimbulkan dampak negatif bagi pasar lokal, yang juga akan merugikan penerimaan negara.
Dampak negatif lainnya meliputi: Penutupan pabrik garmen, Pemutusan hubungan kerja (PHK), Meningkatnya angka pengangguran, Kesulitan bagi UMKM untuk bersaing
Kasus importasi ilegal ini menjadi salah satu fokus pemerintah, khususnya Bakamla RI sebagai upaya menjaga kedaulatan negara. Operasi ini merupakan wujud komitmen Bakamla RI untuk mendukung cita-cita pemerintah membangun Indonesia Emas 2045.