Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Banyak Tingkah, Cleaning Service Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Banyak Tingkah, Cleaning Service Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Banyak Tingkah, Cleaning Service Dibekuk Polisi

admin 4 years ago 757 Views
Pelaku dan barang bukti sabu sabu dan ekstacy

SURABAYA, Seorang pria berinisial WS (23), asal Jalan Bratang Gede Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil extacy.

Pria yang berprofesi sebagai cleaning service ini ditangkap polisi di dalam rumah Jalan Bratang Tangkis, Kel. Ngagel Rejo, Kec. Wonokromo, Surabaya, pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wib.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang di tempatinya itu kerap dijadikan transaksi sabu.

Atas informasi, petugas lebih dulu mendapatkan narkotika jenis ekstacy dari dalam rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan.

“Polisi menemukan barang bukti sebanyak tujuh poket sabu dan 12 butir Pil berlogo botol bertuliskan Coca-Cola yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat keseluruhan + 5,48 gram;” jelas Daniel Marunduri, Jumat (30/9/2022).

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Tak hanya sabu dan ekstacy, masih kata Daniel, setelah dilakukan penggeledahan. Petugas juga temukan, 1 buah timbangan elektrik, 3 skrop sedotan plastic,13 pak plastik klip, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas rangsel serta HP.

“Tersangka akui bahwa barang yang ditemukan itu adalah miliknya, dia mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seorang bandar berinisial SAM ( DPO),” tambah Daniel.

Narkoba itu dibeli dengan cara diranjau pada, Selasa 09 Agustus sekira pukul 18.30 WIB, dibawah tiang listrik didaerah Kapas Madya, Tambaksari Kota Surabaya dengan menggunakan bungkus bekas rokok warna merah.

Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinyake Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan dia kedalam penjara.

Tersangka, WS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun.(*)

TAGGED: kurirsabu, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin September 30, 2022
Previous Article Jadi Jendral, 13 Anggota Polri Naik Pangkat
Next Article Ada Tumpengan di Kodim 0826 Pamekasan

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?