Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Barang dari Mbah Ipin Tinggal di Lapas Medaeng
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Barang dari Mbah Ipin Tinggal di Lapas Medaeng
HukumKriminalTNI Polri

Barang dari Mbah Ipin Tinggal di Lapas Medaeng

admin 2 years ago 767 Views
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

SURABAYA,- Pria bernisial AF (29) warga Tambak Gringsing,Surabaya, rela menjadi kurir narkoba jenis sabu demi mendapatkan upah Rp 300 ribu.

Akibat terlibat bisnis barang haram yang diakui dari Lapas Medaeng itu, AF ditangkap polisi. Ia ditangkap didepan Gapura Jalan Tambak Gringsing Surabaya, pada Sabtu 28 Oktober 2023 sekira pukul 16 00 Wib.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi masyarakat, jika di rumah jalan Tambak Gringsing sering dijadikan transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berisial AF.

“Pada saat anggota kami melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket plastik yang disimpan didalam bungkus rokok dalam saku celana pelaku yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,08 gram,” jelas Daniel, Senin (13/11/2023).

Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat
Perkuat Silaturahmi, Polsek Asemrowo Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama Warga
Kemendagri Salurkan Bansos ke LRPPN-BI Surabaya, Dorong Sinergi Rehabilitasi dan Pemberantasan Narkotika di Jatim.
Perkuat Transparansi Desa, JAMINTEL Kukuhkan ABPEDNAS Jatim dan Mantapkan Program ‘Jaga Desa’
Isu Mahar Rp15 Juta ‘Tiket Bebas’ Narkoba Terjawab, Kasat Narkoba Tanjung Perak: Itu Fitnah!

Lebih lanjut Daniel menuturkan, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat + 5,08 gram beserta bungkusnya dari Mbah Ipin (DPO) dengan cara ketemuan didepan Jalan Dapukan Surabaya, pada 28 Oktober sekira pukul 14.30 Wib.

Tersangka juga mengaku, bahwa maksud dan tujuan tersangka menerima barang bukti berupa 1 (satu) p

“Poket yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,08 gram dari orang suruhan Mbah Ipin, dia mendapatkan upah komisi sebesar Rp. 300.000, dengan cara ditransfer ke rekening milik tersangka,” imbuh Daniel.

Tersangka juga mengaku menerima barang berupa sabu dari Mbah Ipin baru pertama kali. Petugas akan menjeratnya dengan pasal 114, 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin November 13, 2023
Previous Article Hari Jadi Pamekasan, Harmoni Merajut Kebersamaan Mewujudkan Pamekasan dan Inovatif
Next Article Market Posank Jaya Palduding Pamekasan Boikot Semua Produk Israel

Berita Lainnya

Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat

5 days ago

Perkuat Silaturahmi, Polsek Asemrowo Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama Warga

5 days ago

Kemendagri Salurkan Bansos ke LRPPN-BI Surabaya, Dorong Sinergi Rehabilitasi dan Pemberantasan Narkotika di Jatim.

7 days ago

Perkuat Transparansi Desa, JAMINTEL Kukuhkan ABPEDNAS Jatim dan Mantapkan Program ‘Jaga Desa’

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?