Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Barang Dari Rabesan Bangkalan, Pria ini Miliki 29 Gram Lebih Serbuk Putih Haram
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Barang Dari Rabesan Bangkalan, Pria ini Miliki 29 Gram Lebih Serbuk Putih Haram
KriminalPeristiwaTNI Polri

Barang Dari Rabesan Bangkalan, Pria ini Miliki 29 Gram Lebih Serbuk Putih Haram

admin 4 years ago 776 Views
Tersangka dan barang bukti narkoba

SURABAYA– Polisi di Surabaya kembali menangkap pria diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung barang bukti yang disita lebih dari 29 gram serbuk putih haram.

Tersangka yang ditangkap berinisial SA (38) asal Jalan Semolowaru Utara, Sukolilo Kota Surabaya. Dia diamankan Rabu 03 Agustus 2022, kurang lebih pukul 13.30 WIB, di Simpang Empat, Nginden dan Jalan Semolowaru Utara Surabaya.

Penangkapannya, dilakukan setelah anggota menerima laporan masyarakat terkait peredaran sabu-sabu. Setelah tersangka SA ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 25 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.

“Semuanya, dengan berat kotor total 29,22 gram beserta bungkusnya,” sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (1/9/2022).

Lanjut Daniel, dalam Penangkapan diduga pengedar ini, anggotanya juga mengamankan, timbangan elektrik, 1 dompet warnah hijau, 1 dompet warnah kuning dan 1 HP.

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Pelindo Multi Terminal Targetkan 100 Ribu Peserta Mudik Gratis 2026, Siapkan Fasilitas Tambahan Antisipasi Lonjakan Penumpang

Kepada Polisi, tersangka mendapatkan barang bukti berupa 25 Poket tersebut dari seseorang berinisial SIP (DPO) di Rabesan Bangkalan dengan cara membeli.

SA berangkat pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Rabesan Bangkalan. Pelaku juga mengatakan pernah mengambil 3 Gram dengan harga Rp 2.100.000.

Pada, Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 05.00 Wib di jalan Rabesan Bangkalan, dia menerima 1 Poket sebeart 5 Gram dengan harga Rp 3.500.000.

Bahwa barang berupa 25 (dua puluh lima) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 29,22 gram dari sdr. SIP tersebut,

“Sabu itu akan dijual oleh tersangka, seharga Rp. 200.000,- Rp. 1.000.000,- perpoketnya, dan mendalat untung Rp. 300 pergramnya,” tambah AKBP Daniel.

Bukannya hasil uang banyak yang didapat. Pelaku SA kini mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, penjualsabu, polrestabessurabaya
admin September 1, 2022
Previous Article Ciptakan Pelayanan Prima, Lapas Sidoarjo Gandeng Ombudsman Jatim
Next Article Kepala Desa Batang Batang Daya Terima Trofi dan Piagam Penghargaan

Berita Lainnya

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 days ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

1 week ago

Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

1 week ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?