SURABAYA– Polisi di Surabaya kembali menangkap pria diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung barang bukti yang disita lebih dari 29 gram serbuk putih haram.
Tersangka yang ditangkap berinisial SA (38) asal Jalan Semolowaru Utara, Sukolilo Kota Surabaya. Dia diamankan Rabu 03 Agustus 2022, kurang lebih pukul 13.30 WIB, di Simpang Empat, Nginden dan Jalan Semolowaru Utara Surabaya.
Penangkapannya, dilakukan setelah anggota menerima laporan masyarakat terkait peredaran sabu-sabu. Setelah tersangka SA ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 25 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.
“Semuanya, dengan berat kotor total 29,22 gram beserta bungkusnya,” sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (1/9/2022).
Lanjut Daniel, dalam Penangkapan diduga pengedar ini, anggotanya juga mengamankan, timbangan elektrik, 1 dompet warnah hijau, 1 dompet warnah kuning dan 1 HP.
Kepada Polisi, tersangka mendapatkan barang bukti berupa 25 Poket tersebut dari seseorang berinisial SIP (DPO) di Rabesan Bangkalan dengan cara membeli.
SA berangkat pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Rabesan Bangkalan. Pelaku juga mengatakan pernah mengambil 3 Gram dengan harga Rp 2.100.000.
Pada, Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 05.00 Wib di jalan Rabesan Bangkalan, dia menerima 1 Poket sebeart 5 Gram dengan harga Rp 3.500.000.
Bahwa barang berupa 25 (dua puluh lima) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 29,22 gram dari sdr. SIP tersebut,
“Sabu itu akan dijual oleh tersangka, seharga Rp. 200.000,- Rp. 1.000.000,- perpoketnya, dan mendalat untung Rp. 300 pergramnya,” tambah AKBP Daniel.
Bukannya hasil uang banyak yang didapat. Pelaku SA kini mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)