Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Barang Dibalik Bantal, Bawa Pria di Surabaya ke Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Barang Dibalik Bantal, Bawa Pria di Surabaya ke Penjara
HukumKriminalTNI Polri

Barang Dibalik Bantal, Bawa Pria di Surabaya ke Penjara

admin 3 years ago 762 Views
Pengedar sabu didampingi petugas Polrestabes

SURABAYA– Pria inisial SA (53) yang tinggal di Jalan Patemon surabaya dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes surabaya pada, Selasa 06 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

Ditangkapnya kuli bagunan ini dikarenakan juga memiliki pekerjaan lain yakni jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dari SA, anak buah AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa, empat poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,47 gram, ± 0,32 gram, ± 0,27 gram, ± 0,35 gram beserta bungkusnya serta plastik klip, dan dompet warna hitam.

Anggota yang melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu-sabu, pada Selasa, 02 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB,mendapati informasi jika pria yang dicari berada didalam kamar Kos Jalan Petemon Barat Surabaya.

“Atas info itu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SA, hingga dilakukan penggeledahan dalam kamar kost ditemukan barang bukti berupa empat poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Daniel, Rabu (5/7/2023).

Terombang-ambing di Lantai 26, Satu Pekerja Ascott Waterplace GugurApartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.
Pekerja Tewas Terjebak Gondola di Apartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.
Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat
Perkuat Silaturahmi, Polsek Asemrowo Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama Warga
Kemendagri Salurkan Bansos ke LRPPN-BI Surabaya, Dorong Sinergi Rehabilitasi dan Pemberantasan Narkotika di Jatim.

Lanjut Daniel menjelaskan, barang haram itu ditemukan didalam kamar kost yang berada di dibawah bantal dalam kamar tersebut dan milik tersangka sendiri.

“Barang dengan dengan berat ± 2,41 gram beserta bungkusnya itu diakui dari ADI (DPO) dengan cara membeli,” imbuh Daniel.

Pelaku membelinya pada, Senin 5 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Makam umum Jalan Tembok Dukuh Surabaya dengan harga Rp. 1.000.000, per gram dan barang tersebut akan dijual lagi.

“Kini, anggota masih memburu terduga penyuplai barang yang disebut oleh tersangka itu,” pungkas Kasat Resnarkoba.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin July 5, 2023
Previous Article Wanita Bawa Pentol Masuk Lapas Tulungagung, Ternyata Isinya
Next Article Rutan Sumenep Hentikan Program Asimilasi di Rumah Narapidana

Berita Lainnya

Terombang-ambing di Lantai 26, Satu Pekerja Ascott Waterplace GugurApartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.

3 days ago

Pekerja Tewas Terjebak Gondola di Apartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.

3 days ago

Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat

5 days ago

Perkuat Silaturahmi, Polsek Asemrowo Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama Warga

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?