SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Tim penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya, Rabu (12/3/2024). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga sore hari. Seorang penyidik terlihat membawa boks kontainer berisi barang bukti dari gedung tersebut. Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya membenarkan kedatangan tim penyidik dan menjelaskan bahwa mereka langsung menuju lantai dua gedung.
“Sekitar pukul 09.30 WIB, ada beberapa petugas dari Mabes Polri yang masuk ke gedung, tepatnya ke salah satu ruangan di lantai dua. Saya tidak mengetahui secara pasti apa yang mereka lakukan,” ujar petugas keamanan tersebut.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya di kantor PT MI di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, pada Selasa (11/3/2024). PT MI merupakan bagian dari konsorsium yang memenangkan proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.
Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Rahmad, membenarkan penggeledahan tersebut dan menjelaskan tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti.
“Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sekitar 109 item dokumen yang disimpan dalam empat boks kontainer. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bagian dari pembuktian,” kata Rahmad.
Proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes yang dijalankan sejak 2016 hingga 2022 ini mendapat pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Namun, proyek tersebut gagal mencapai beberapa target utama, termasuk kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor. Kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, diduga tidak melibatkan pihak yang ahli di bidang teknologi gula.
PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan konsorsium tersebut setelah pembayaran mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak senilai Rp716,6 miliar. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan belum menetapkan tersangka. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek tersebut.