Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Baru Saja Jajan, Belum Pulang Sudah Diciduk
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Baru Saja Jajan, Belum Pulang Sudah Diciduk
KriminalPeristiwa

Baru Saja Jajan, Belum Pulang Sudah Diciduk

admin 3 years ago 639 Views
Tersangka sabu yang diamankan Polsek Pabean Cantikan Surabaya

SURABAYA, – Pernah mendekam dalam penjara pada tahun 2017, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya kembalj menangkap AIF (30),asal Wonorejo, Tegalsari Surabaya.

Residivis kasus narkotika itu diamankan sesaat setelah membeli (Jajan), narkotika jenis sabu di sebelah Alfamart Kalijudan Surabaya, pada Sabtu (24/9/2022) malam.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya Iptu Fauzi mengungkapkan, AIF ditangkap setelah membeli satu paket sabu dari seorang pria pengedar narkoba di sebelah Alfamart Kalijudan.

“Kita amankan tersangka berikut barang bukti satu poket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram,” kata Kanit Reskrim, Senin (3/10/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang dibeli tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri di rumah. “Tersangka juga mengaku sudah mengkonsumsi aktif sejak sebulan terakhir,” ujarnya.

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir
44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos
Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta
TPS Dirikan Bank Sampah “Gotong Royong” di Perak Barat, Dorong Partisipasi Lingkungan Berkelanjutan
Buruh PT Pakerin Desak Bank Prima Segera Cairkan Dana THR: Rp1 Triliun Ditahan Tanpa Alasan Jelas

Kepada polisi, AIF juga mengaku pernah dipenjara di Polrestabes Surabaya dalam kasus narkoba pada tahun 2017 lalu.

“Jadi tersangka ini pernah ditahan di Mapolrestabes Surabaya pada tahun 2017 dalam kasus narkoba,” tandas Kanit Reskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Polrestanjungperak, polsekpabeancantikan, sabu
admin October 3, 2022
Previous Article Pembeli Seret Dua Penjual Usai Transaksi
Next Article Jelang HUT TNI 77, Kodim 0826/ Pamekasan Tabur Bunga

Berita Lainnya

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir

17 hours ago

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

18 hours ago

Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta

22 hours ago

TPS Dirikan Bank Sampah “Gotong Royong” di Perak Barat, Dorong Partisipasi Lingkungan Berkelanjutan

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?