SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Bea Cukai berhasil mengamankan barang selundupan senilai Rp 480,7 miliar sepanjang tahun 2024. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Menko Polhukam, Budi Gunawan, di Terminal Peti Kemas Surabaya, Rabu (5/2/25) sore. Berbagai macam barang ilegal dipamerkan, mulai dari tekstil dan mesin motor Harley Davidson hingga barang-barang satwa dilindungi seperti kera ekor panjang, babi, ayam, daging, dan bibit tanaman hias. Selain itu, juga ditemukan minuman beralkohol, barang elektronik, kosmetik, aksesoris, kayu rotan, dan bahkan Tokek Kering. Bea Cukai dan Kementerian Keuangan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dengan memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih. Upaya ini bertujuan menekan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan rincian lebih lanjut. Pada tahun 2024, Bea Cukai telah melakukan 37.264 penindakan terhadap berbagai komoditas, termasuk tembakau, minuman mengandung etil alkohol, tekstil, narkotika, psikotropika, prekursor, dan elektronik. Kerja sama dengan Polri dan BNN dalam penindakan narkotika menghasilkan 1.448 penindakan dengan total barang bukti sebanyak 7,4 ton ganja, sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi. Penindakan ini melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan rupiah biaya rehabilitasi.
“Dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Bea Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menekan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (5/2).
Sri Mulyani menekankan bahwa langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat, adil, dan berdaya saing.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud demi kesejahteraan bersama,” Imbuhnya.
Selama 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 – Januari 2025), Bea Cukai telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap berbagai komoditas, seperti garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain. Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp 4,06 triliun, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 820 miliar.

Menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan, Budi Gunawan mengumumkan hal ini langsung di terminal petikemas pada rabu (5/02/25) sore, menyatakan jika digabungkan dengan pencapaian sebelumnya total barang selundupan yang berhasil di sita mencapai 4,1 Triliun Rupiah. Angka ini tergolong signifikan mengingat total penindakan sepanjang tahun 2024 mencapai 9,66 Triliun Rupiah
“Hal ini merupakan pencapaian yang sangat signifikan di bandingkan perolehan pencapaian pada tahun sebelumnya” Kata Menkopolkam.
Untuk memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menerapkan empat strategi: Penguatan Pelayanan dan Pengawasan: Meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Penguatan Operasi: Meningkatkan efektivitas operasi pengawasan dengan pemanfaatan teknologi dan sumber daya yang optimal.
Sinergi Pengawasan dengan APH: Memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Penguatan Pemindai Kontainer: Meningkatkan penggunaan pemindai kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi proses customs clearance.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Kementerian Keuangan juga terus memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan. Mengingat Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan aktivitas perdagangan yang tinggi, sinergi antarinstansi sangat penting untuk pengawasan ketat di pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi barang ilegal.
Selama tahun 2024, di wilayah Jawa Timur telah terlaksana 4.215 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp 785 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 293 miliar.

Beberapa penindakan menonjol di Jawa Timur meliputi : Penyelundupan 266 juta batang rokok ilegal dengan modus tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Penyelundupan MMEA eks impor sebanyak 40 ribu liter, Penyelundupan tekstil dan produk tekstil dengan modus pemberitahuan pabean yang tidak benar, Penyelundupan mesin kendaraan bermotor, Penyelundupan produk elektronik dengan modus pemberitahuan pabean yang tidak benar, Penyelundupan produk kosmetik dengan modus pemberitahuan pabean yang tidak benar, Penindakan ekspor atas komoditas kayu rotan, hewan tokek, dan impor barang bawaan penumpang berupa gading gajah yang tidak memenuhi ketentuan CITES.
Bea Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas, koordinasi, dan kolaborasi antar kementerian/lembaga guna mengoptimalkan keberhasilan dalam pemberantasan di bidang penyelundupan. Upaya pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai diharapkan dapat memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

