SURABAYA– Sopir yang tinggal kost di Mulyorejo Tengah Surabaya berinisial HM (28) dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dia dibekuk lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan polisi dari pengembangan kasus dan juga informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu. Tersangka HM ditangkap oleh Petugas Polisi pada, Jumat 10 Februari 2023, kurang lebih pukul 18.45 WIB, di kamar kos Jalan Mulyorejo Tengah Mulyorejo Kota Surabaya.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga belas poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu siap edar miliknya,” jelas akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (29/3/2023).
Daniel menambahkan, sabu 13 poket itu dengan berat total 4,57 gram beserta bungkusnya yang ditemukan didalam dompet warnah hitam yang berada di atas lantai kamar kost.
Sementara, untuk barang bukti berupa satu buah bendel plastik klip, dua buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 1.470.000, ATM, timbangan elektrik, 1 buah scrop plastik, 1 buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan 1 buah HP ditemukan di atas lantai di dalam kamar kamar.
“Ke 13 poket plastik sabu dengan berat total 4,57 gram itu didapatkan dari Matlah (DPO) dengan cara membeli pada Minggu 05 Februari 2023, diranjau di Jalan Tambak Wedi Surabaya,” imbuh Daniel.
Pelaku membayar sebesar Rp. 1.600.000, dan asalnya 1 poket sebearat 5 gram kemudian dibagi menjadi 15 poket dan sekarang sisa 13 Poket. Dalam mebagi barang berupa narkotika jenis sabu tersebut Tersangka tersebut sendirian dengan menggunakan plastik klip dan timbangan elektrik.
Sedianya, paket hemat milik tersangka ini akan dijual seharga Rp. 150.000, hingga Rp. 300.000,- perpoketnya kepada kepada teman-temannya.(*)