SURABAYA– Pria di Surabaya ini beruntung besar usai mengambil foto-foto mobil di Facebook (FB) lalu menawarkannya ke tetangganya. Tak tanggung-tanggung, uang ratusan juta rupiah pun masuk dalam rekeningnya.
Kejadiannya, pada November 2020 M.H menawarkan satu unit mobil HRV Prestyge tahun 2019 warna Hitam dengan harga Rp. 190.000.000, dikatakannya, mobil bekas lelang dan ditawarkannya.
Tersangkanya, MH (36) asal Jalan Pulo Wonokromo, Kota Surabaya
dan juga tinggal di Ketintang.
Pengangguran yang masih tetangga korban itu menipu korban dengan mengambil data mobil lelang yang ada di FB. Korban yang berminat lalu mentransfer sejumlah uang. Selain itu saat datang ke rumah korban, pelaku juga mencuri BPKB mobil korban yang dsinpan didalam tas.
Korbannya (M) yang bersedia untuk membelinya, namun oleh pelaku tidak boleh dibayar cash Rp. 190.000.000,- karena masih dalam proses persidangan dan harus bayar uang muka dulu dari harga yang disepakati.
Setelah ada kesepakatan, MH meminta uang DP sebesar Rp. 40.000.000- untuk satu unit mobil Honda HRV Prestyge tahun 2019 wama hitam tersebut.
Seminggu kemudian, korban jugs ditawari lagi oleh MH 4 unit mobil, Toyota Innova Reborn tahun 2019 wama hitam, 1 unit mobil Honda Jazz 2019 warna kuning, 1 unit sepeda motor Honda vario tahun 2019 wama putih dan 1 unit Honda PCX tahun 2019 wama putih.
“Pelaku membuka harga masing-masing unit mobil Rp. 190.000.000, dan untuk sepeda motor harga masing-masing Rp. 10.000.000,” kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (29/11/2022).
Kemudian korban disuruh kembali membayar uang muka Rp. 500.000.000, untuk ke 5 mobil dan 2 sepeda motor tersebut dengan cara transfer ke Rekening Bank BCA atas nama MH.
Atas bujuk rayu itu, melakukan pembayaran kekurangan dan untuk biaya pengurusan balik nama untuk ke 5 unit mobil tersebut secara transfer dengan total Rp. 963.595.000.
Namun hingga sekarang 5 unit mobil dan 2 unit sepeda motor tidak pernah diberikan kepada korban. Karena MH diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sehingga korban melaporkan ke Polisi.
“Korban mengalami kerugikan hinga Rp. 963.595.000, lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim dan penanganannya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKBP Mirzal.
Kasat Reskrim menambahkan, Tim Opsnal Unit Resmob Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Zainul Abidin melakukan penyelidikan, juga mendatangi lokasi, serta meminta keterangan saksi-saksi hingga diketahui petunjuk keberadaan pelaku.
Anggota Resmob akhirnya membekuk MH pada, Senin 28 November 2022 sekira pukul 17. 30 WIB di Jalan Ketintang Surabaya untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita terapkan dua pasal sekaligus yakni pasal 378 dan atau 372 KUHP serta Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” pungkas AKBP Mirzal.(*)