SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dan menangkap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi standard serta tidak memiliki izin edar.
Tersangkanya, BS (33) asal Jalan Ploso Timur, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. BS ditangkap, Senin 14 Maret 2022 di gudang toko online shop “Kosmetik murah”.miliknya di Jalan Lebak Timur Surabaya.
Pengungkapan kasus kosmetik ilegal yang dipimpin AKBP Oki Ahadian Kasubdit Indagsi, mendapati Rackmad Indra selaku sopir melakukan pengiriman paket produk kosmetik ke pembeli di tempat jasa pengiriman.
Setelah dilakukan klarifikasi Rackmad menyatakan produk kosmetik tersebut milik toko on lineshop “Kosmetik Murah”di Jalan.Lebak Timur, Surabaya milik Tersangka. BS dengan bermerek KLT.
“Ketika dilakukan pemeriksaan legalitas usaha kosmetik tersebut Tersangka BS menyatakan, produk kosmetik KLT diproduksi sendiri dan tidak meiliki ijin edar,” jelas Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (8/4/2022).
Sementara itu, Oki Ahadian menambahkan, tersangka DS ini menggeluti bisnis tersebut sejak tahun 2019. Dengan omzet perbulan capai 570 juta rupiah.
Adapun kosmetik merek KLT diproduksi sendiri di rumah kakak kandungnya bernama, Deni Soegianto Jalan Mulyosari Surabaya: Untuk wilayah edar meliputi Jatim dan sekitarnya.
“Untuk menyembunyikan produksi kosmetik KLT, tersangka BS juga diperdagangkan kosmetik merk lain,” jelas AKBP Oki.
Kepada petugas, DS mengatakan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi kosmetik KLT antara lain Alcohol, Air, sabun batangan, aguades, krim dan pewarna makanan.
“Botol kemasan kosmetik KLT didapat dari membeli dengan cara memesan sesuai bentuk dan tulisan dari Toko,” tambah Oki.
Setelah menjadi produk kosmetik KLT selanjutnya dikemas menjadi satuan paket terdiri dari empat varian/jenis, selanjutnya diperdagangkan oleh Tersangka BS melalui on line shop.(*)