SURABAYA,- Kamar kost didaerah Waru Sidoarjo digrebek anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Dari dalam kamar kost itu diamankan pasangan suami istri (Pasutri).
Tersangkanya pasutri, TE (33) asal Waru Sidoarjo, dan NP (23) wanita yang tinggal kost Waru Sidoarjo.
Bukan hanya TE dan NP yang diamankan, Unit I Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti milik keduanya.
Barang bukti itu, plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 27,8 gram, pipet kaca dengan sabu berat 1,62, 5 bungkus plastik klip, timbangan elektrik, buku catatan, ATM, dan kotak hitam.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi warga terkait penyalahgunaan sabu-sabu. Info itu ditindaklanjuti pada, Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Petugas mendapat info jika pelakunya ada dalam kamar kost daerah Waru Sidoarjo, anggota kepolisian kemudian meluncur kelokasi tersebut.
“Setelah kamar kost digrebek, Unit I melakukan penangkapan terhadap TE dan NP serta ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba, Kamis (17/3/2022).
Dan dari keterangan tersangka lanjut Daniel, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menjadi kurir sururuhan saudara SH (DPO).
Pada Selasa 08 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, TE mendapat telpon dari SH untuk mengambil orderan narkotika jenis sabu sejumlah 30 gram dan tersangka TE berangkat bersama dengan istri sirih yang bernama NP ke pintu keluar pompa bensin Raya Arjuno.
“Keduanya sudah kami tahan dalam penjara,” imbuh AKBP Daniel.
Keduanya oleh Polisi akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)