Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bertemu Gundul di Sememi, Dua Pria Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Bertemu Gundul di Sememi, Dua Pria Dipenjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Bertemu Gundul di Sememi, Dua Pria Dipenjara

admin 2 years ago 741 Views
Dua penjual sabu diapit Polisi Surabaya

SURABAYA– Dua pria masuk penjara di Polrestabes Surabaya, usai bertemu Gubdul di wilayah Sememi. Mereka dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu, 4 Januari 2023, lalu kurang lebih pukul 14.30 WIB.

Dua pelaku yang dibekuk di Jalan
Dacota Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya itu inisial, SBH (26) dan BA (30) keduanya asal Dacota, Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya.

Pengakuannya ke Polisi, tersangka SBH mendapatkan barang berupa 12 (dua belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,65 gram itu dari seseorang biasa dipanggil Gondol.

“Pelaku membeli pada Jumat, 30 Desember 2022, asalnya sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2.000.000, diranjau di Jalan Raya Kendung daerah Sesmemi Surabaya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Lanjut Daniel, peran pelaku BA yakni ikut mengambil barang ranjauan berupa 12 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

Sabu dengan berat total 3,65 gram tersebut akan dijual oleh tersangka SBH melalui BA sebesar Rp. 200.000, perpoketnya dan baru laku sepoket saja. “Sepoket dijual 200 ribu rupiah,” tambah Daniel.

Mereka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua. Keduanya bertransaksi dengan Gondol sudah sebanyak dua kali meranjau.

Barang bukti yang disita, 12 poket sabu dengan berat total 3,65 gram, uang tunai sebesar Rp. 250.000, ATM, celana pendek warnah coklat, dua buah timbangan Elektrik dan 3 bendel plastik klip.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya
admin January 27, 2023
Previous Article Pemkot Surabaya Libatkan Forum Anak Cegah Kasus Kekerasan dan Pernikahan Usia Dini
Next Article Ditangkap Polsek Kenjeran, Ternyata Miliki 5 Gram

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

10 mins ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

17 mins ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

37 mins ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

7 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?