Seputarindonesia.net II SURABAYA-Dengan memakai topeng Spiderman aksi bejat bapak asal Surabaya ini berakhir dibalik terali besi penjara di Polrestabes Surabaya. Pria berinisial RHS (49) asal Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut adalah pelaku pencabulan.
Parahnya, anak dibawah umur yang menjadi korbannya masih berusia 14 tahun. AS, Ibu korban yang tak terima akhirnya melaporkan ulah pelaku ke Unit PPA Satreskrim.
Kanit PPA AKP Wardi Waluyo mewakili Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pencabulan yang dilakukan RHS, berawal ketika korban sedang duduk diteras rumahnya, tiba-tiba tersangka melintas dan langsung mengajak korban.
“Korban saat itu diajak untuk masuk ke rumah tersangka. Di dalam rumah tersebut tersangka menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” kata Wardi, Sabtu (25/6/2022).
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban agar mau mengikuti keinginannya pada, 15 Januari 2022 lalu.
Lanjut Wardi, pekaku kita bekuk pada, Jumat, 24 Juni 2022. Begitu ada laporan dari orang tua korban dan setelah alat bukti terpenuhi, termasuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk pelaku, penyidik gelar perkara guna penetapan tersangka.
“Setelah jadi tersangka, selanjutnya menerbitkan surat perintah penangkapan, dan selanjutnya penyidik melakukan BAP dengan setatus tersangka,” tambah Kanit PPA.
Saat ini, setelah resmi menjadi tersangka selanjutnya dia ditahan dalam penjara Polrestabes Surabaya.
“Penahanan dilakukan Polisi setelah terpenuhi minimal dua alat bukti ditambah pengakuan tersangka,” pungkas AKP Wardi.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.(*)