SURABAYA- Seorang pria yang bekerja serabutan di sebuah tempat ibadah (mushola) di wilayah Surabaya melakukan aksi cabul terhadap anak dewasa umur yang berusia 11 tahun.
Alhasil, akibat dari perbuatan tercela tersebut pelaku kini kehilangan pekerjaannya karena harus mendekam dalam jeruji besi penjara di Polrestabes Surabaya.
Pelaku cabul yang dibekuk oleh Unit PPA itu bernama, Ahmad (54) asal Surabaya.
Pencabulan itu sendiri dilakukan pelaku pada, Selasa 24 Mei 2022 lalu di Musholla Baitul Rockhim Jalan Karangpilang Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo membenarkan jika anggotanya sudah mengamankan pelaku pencabulan yang bekerja di mushola serta di tempat itulah aksi cabul tersebut dilakukannya dan guna mempertanggungjawab perbuatannya pelaku kini sudah dijebloskan ke dalam penjara.
“Setelah kita amankan dan terbukti bersalah pelaku langsung dijebloskan di balik jeruji besi penjara,” kata AKP Wardi, Selasa (19/7/2022).
Modus operandinya, lanjut Kanit PPA, pada saat itu korban dan pelaku Achmad Sedang menghitung kotak amal di mushola.
Pada saat korban hendak menyusul temannya mengambil minuman di kantor Mushola, tiba-tiba tersangka memegang kaki korban hingga korban terjatuh lalu dan terlihat celana dalam korban.
Saat itulah korban ini langaung melancarkan aksi bejatnya. Pelaku memainkan ibu jari dan jari telunjuk diatas celana dalam korban sebanyak satu kali.
Korban kemudian menceritakan hal yang dialaminya ke orang tuanya lalu melaporkannya ke Polisi dan pelaku ditangkap.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamanya penjara diatas 5 Tahun.(*)