SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur menyatakan keberatan atas penggunaan nama PERADIN oleh Perkumpulan Advokat Indonesia dalam acara pelantikan pengurus DPW dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Surabaya, pada Sabtu (4/1/2025).
Sejumlah pengurus BPW PERADIN Jawa Timur, dikomandoi oleh Tjuk Harijono, SH.,MH selaku Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur, hadir di lokasi acara untuk menyampaikan pernyataan sikap. Mereka menolak penggunaan nama dan logo PERADIN oleh Perkumpulan Advokat Indonesia.
“Perkumpulan Advokat Indonesia tidak boleh memakai nama PERADIN dan logo PERADIN,” tegas Tjuk Harijono kepada wartawan.
Tim BPW PERADIN Jawa Timur sempat ditolak masuk ke ruangan acara untuk membacakan surat pernyataan sikap. Namun, setelah melakukan mediasi dengan pihak Perkumpulan Advokat Indonesia dan Polsek Wonocolo, BPW PERADIN Jawa Timur akhirnya dapat menyerahkan surat pernyataan sikap.
Tjuk Harijono menegaskan bahwa BPW PERADIN Jawa Timur telah berkirim surat permohonan kepada Kepolisian agar acara tersebut dibubarkan. Beberapa dasar yang menjadi alasan pembubaran acara tersebut, menurut Tjuk Harijono, adalah Putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018, yang diterbitkan oleh Penitera Mahkamah Agung RI.
“Dalam putusan itu, maka dalam pengajuan permohonan penyumpahan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan logo yang memuat nama PERADIN. Jadi, kami hadir langsung sebagai bentuk sikap keberatan atas penyelenggaraan acara tersebut karena ada dasar hukumnya. Yang diakui cuma Persatuan Advokat Indonesia. Persatuan kami,” tegasnya.
Tjuk Harijono menambahkan bahwa BPW PERADIN Jawa Timur akan mengambil langkah hukum dan koordinasi dengan pengurus pusat jika Perkumpulan Advokat Indonesia tetap menggunakan nama PERADIN.
“Di Jawa Timur tidak boleh ada nama PERADIN selain PERADIN persatuan,” tegasnya.