SEPUTARINDONESIA.NET– Satresnarkoba Polres Tulungagung pada, Selasa (11/01/2022) sekitar pukul 06.30 WIB membekuk seorang pemuda yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Dia adalah, MDS (31) alias Cino asal Malang yang sehari-hari bekerja sebagai seorang sopir. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, merupakan seorang pecandu narkotika jenis sabu aktif.
“Dia (pelaku) diduga sudah lama menggunakan narkotika jenis sabu,” katanya, Jumat (14/1/2022).
Darinya, polisi menyita barang bukti berupa, 2 buah alat bong, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 3,58 gram, 7 buah plastik klip bekas bungkus sabu, 2 buah korek api, sebuah gunting, sebuah lakban, 4 buah sedotan, sebuah Hp merk Vivo V15 warna biru beserta dosbooknya dan 2 buah ATM.
“Ungkap kasus ini masih terus dikembangkan oleh anggota Satresnarkoba,” tambah Kasi Humas.
Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)