NGAWI-Aksi kekerasan seksual berawal dari media sosial, seperti yang dilakukan oleh pelaku kejahatan yang tertangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.
Korbannya seorang mahasiswi. Sementara, pelakunya ANS (27), yang melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, dan membawa barang-barang milik korban.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, kejadian yang menimpa seorang mahasiswi ini, jangan terulang lagi. Korban berinisial ERB (26) yang beralamatkan di Tuban segera melapor, sehingga dalam waktu cepat, pelaku dapat ditangkap oleh unit Reskrim Polres Ngawi.
“Saat diamankan, Pelaku yang sedang berada di warung berusaha kabur, tapi satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan tersangka yang sehari-hari menjual bakso atau pentol itu,” kata Kapolres, Sabtu (29/10/2022).
Sekedar diketahui, korban seorang mahasiswi yang beralamatkan di Tuban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan sekitar bulan Juni 2022.
Kemudian perkenalan berlanjut lewat pesan WA, hingga pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku ANS melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, dan membawa barang-barang milik korban.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Dengan tindakan cepat, akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh Polres Ngawi pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan
Pelakunya kini sudah ditahan dal penjara dan akan dijerat pasal yang disangkakan adalah pasal 285 KUHP dan pasal 365 (1) KUHP. (*)