Seputarindonesia.net, SURABAYA-
Selain buku diary (catatan), Polisi narkoba Surabaya juga mengamankan sabu sebanyak 22 poket plastik transparan dengan berat kotor total 35 gram beserta bungkusnya, dari pria asal Jalan Joyoboyo Timur Surabaya.
Tersangka yang ditangkap di samping pom bensin Jalan Kedung Cowek Surabaya itu bernama Hanafi alias HF (50).
Penangkapan pada, Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, berawal dari informasi warga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HF kemudian dilakukan penggeledahan.
“Anggota menggeledah pelaku juga di samping pom bensin Kedung Cowek Surabaya, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika,” jelas akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (18/4/2022).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kosnya di Joyoboyo Timur Surabaya barulah ditemukan barang bukti berupa 22 poket plastik Sabu dengan berat kotor total 35 gram beserta bungkusnya.
“Kita juga sita buku catatan penjualan sabu, 7 bendel klip plastik transparan, timbangan elektrik, 1 bungkus kain warnah putih, 1 bungkus plastik warnah coklat, 1 buah kotak kotak besi warnah hitam, 1 buah sendok plastik, Uang tunai Rp. 3.475.000, dan HP,” tambah Kasat.
Tersangka HF mengaku mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut dari membeli dari DR sekitar akhir bulan Februari tahun 2022 pukul 15.30 Wib, dengan cara diranjau di pinggir jalan Krian Sidoarjo.
HF juga menerangkan bahwa sabu asalnya sebanyak 35 gram dibeli seharga Rp. 28.000.000, dan baru dibayar sebesar Rp. 15.000.000, secara transfer ke rekening DR.
“Dari 35 gram sabu, kemudian dibagi menjadi 22 poket yang rencananya akan dijual kembali dan untuk saat ini belum ada yang laku terjual. Dia sudah empat kali membeli dari bandar DR,” pungkas Daniel.
Tersangka kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)