Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Buku Diary Malah Antarkan Pria ini ke Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Buku Diary Malah Antarkan Pria ini ke Penjara
KriminalPeristiwa

Buku Diary Malah Antarkan Pria ini ke Penjara

admin 4 years ago 1k Views
Barang bukti yang disita polisi dari pengedar narkotika sabu

Seputarindonesia.net, SURABAYA-
Selain buku diary (catatan), Polisi narkoba Surabaya juga mengamankan sabu sebanyak 22 poket plastik transparan dengan berat kotor total 35 gram beserta bungkusnya, dari pria asal Jalan Joyoboyo Timur Surabaya.

Tersangka yang ditangkap di samping pom bensin Jalan Kedung Cowek Surabaya itu bernama Hanafi alias HF (50).

Pelaku Tengah diapit anggota polisi Berikut barang buktinya

Penangkapan pada, Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, berawal dari informasi warga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HF kemudian dilakukan penggeledahan.

“Anggota menggeledah pelaku juga di samping pom bensin Kedung Cowek Surabaya, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika,” jelas akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (18/4/2022).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kosnya di Joyoboyo Timur Surabaya barulah ditemukan barang bukti berupa 22 poket plastik Sabu dengan berat kotor total 35 gram beserta bungkusnya.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

“Kita juga sita buku catatan penjualan sabu, 7 bendel klip plastik transparan, timbangan elektrik, 1 bungkus kain warnah putih, 1 bungkus plastik warnah coklat, 1 buah kotak kotak besi warnah hitam, 1 buah sendok plastik, Uang tunai Rp. 3.475.000, dan HP,” tambah Kasat.

Tersangka HF mengaku mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut dari membeli dari DR sekitar akhir bulan Februari tahun 2022 pukul 15.30 Wib, dengan cara diranjau di pinggir jalan Krian Sidoarjo.

HF juga menerangkan bahwa sabu asalnya sebanyak 35 gram dibeli seharga Rp. 28.000.000, dan baru dibayar sebesar Rp. 15.000.000, secara transfer ke rekening DR.

“Dari 35 gram sabu, kemudian dibagi menjadi 22 poket yang rencananya akan dijual kembali dan untuk saat ini belum ada yang laku terjual. Dia sudah empat kali membeli dari bandar DR,” pungkas Daniel.

Tersangka kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin April 18, 2022
Previous Article Ini Motif Mahasiswa Kedokteran di Malang yang Dibunuh
Next Article Ratusan Warga Kedungadem Rela Antre demi BLT Minyak Goreng dan Bantuan Pangan

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

2 days ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

2 days ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

2 days ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?