KOTA MOJOKERTO–Dalam operasi Tumpas, selama 12 hari Operasi yang dilaksanakan mulai dari 22 Agustus hingga 2 September 2022 ini, Polresta berhasil amankan 17 orang tersangka dari 33 tersangka yang diungkap sebelumnya dalam satu bulan Agustus.
Jumlah total keseluruhan barang bukti sabu-sabu 182,46 gram, 8.015 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti senilai Rp 391 juta.
“Dari tersangka sebanyak 33 orang. Ada yang bandar, ada yang kurir, masih dalam pengembangan tidak berhenti sampai di sini. Untuk dua perempuan ini, UJ (28) ibu rumah tangga dengan barang bukti sabu 2,18 gram, double L 5 ribu butir dan pil Y 28 ribu butir. Untuk DS (34), penjual olshop dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram,” ungkap AKBP Wiwit, Kapolresta Mojokerto, Selasa (6/9/2022).
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu seberat 182,46 gram dengan asumsi 1 gram seharga Rp1,3 juta sehingga total Rp237.198.000. Ekstasi sebanyak 10 butir dengan asumsi per biji Rp350 ribu sehingga Rp3,5 juta. Pil Double L sebanyak 8.215 butir dengan asumsi per 1 biji sehingga total Rp24.645.000.
“Pil Y sebanyak 28 ribu butir diasumsikan per 1 biji Rp3 ribu sehingga total Rp84 juta. Sabu 28,05 gram diasumsikan per gram Rp1,3 juta sehingga total Rp36.465.000. Ekstasi sebannyak 10 butir, jika per biji Rp350 ribu maka total Rp3,5 juta. Pil Double L sebannyak 645 butir, jika per biji Rp3 ribu maka total Rp1.935.000,” terangnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(*)