SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Rumah di Jalan Putat Jaya Barat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya digrebek Polisi Narkoba Polrestabes Surabaya. Disana, pria berinisial SM (50) diamankan.
SM, warga setempat ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap, setelah petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait ulah pelaku.
“Kita amankan pelaku setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah rumah digeledah, anggota menemukan barang bukti yang lumayan banyak,” kata AKBP Daniel, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (8/4/2022).
Barang bukti yang diamankan, 6 poket plastik transparan yang berisi Sabu berat total 5,69 gram beserta bungkusnya, 1 bendel klip plastik transparan, timbangan elektrik, ATM, kotak kertas, uang tunai Rp. 700.000, dan HP.
Akbp Daniel menjelaskan, pada Rabu, 16 Maret 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB, di dalam rumah Putat Jaya Barat, tersangka diamankan.
Tersangka SM menerangkan bahwa mendapatkan 6 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor total 5,69 gram yang dibeli pada, Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 20.30 WIB dengan cara diranjau di pinggir jalan Ngagel Kebonsari Surabaya.
“Dia (pelaku), awalnya membeli sabu dari EDO (DPO) sebanyak 1 poket seberat 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000,- kemudian dibagi menjadi 7 poket untuk dijual,” tambah Daniel.
Dari 7 poket tersebut sudah laku terjual sepoket dan sisanya 6 poket diamankan oleh petugas polisi.
“Pengakuannya, dia sudah lima kali membeli narkotika jenis sabu dari EDO untuk dijual kembali,” pungkas Daniel.
Polisi Polrestabes Surabaya menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)