GRESIK – Setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani kembali melakukan pelantikan ulang kepada sebanyak 143 ASN dalam rangka mutasi, Selasa (30/4/2024).
Mereka adalah para pejabat yang sebelumnya sempat dilantik pada 22 Maret 2024, namun pelantikan tersebut terpaksa dibatalkan menyusul adanya Surat Edaran (SE) Mendagri. Surat tersebut berisi, Bupati/Walikota yang bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak diperbolehkan melakukan mutasi, rotasi dan demosi, tanpa seizin dari Mendagri.
Jika mengacu dari jadwal tahapan Pilkada serentak 2024, maka tanggal 22 Maret 2024 saat agenda pelantikan dilakukan sebelumnya adalah, enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada. Karena tahapan penetapan bakal calon menjadi calon tetap, dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.
“Pejabat yang dilantik ulang hari ini tidak ada perubahan, tetap sama dengan formasi yang dilantik pada 22 Maret lalu. Ini sesuai arahan Mendagri dan KASN,” kata Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, saat memberi sambutan dalam acara yang digelar di Aula Mandala Bakti Praja, Selasa (30/4/2024).
Gus Yani juga mengatakan, pelantikan atau mutasi merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan dan tidak perlu dibuat gaduh. Secara administrasi menurut Mendagri dan KASN agenda tersebut sudah benar, hanya saja cara pandangnya yang berbeda.
Dari sebanyak 143 ASN yang dilantik, terdapat empat jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 74 pejabat struktural Eselon IV dan Eselon III. Selain itu, terdapat 65 pejabat fungsional yang menduduki jabatan Kepala Puskesmas, Kepala UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN), Kepala UPT Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan pengawas sekolah.
Sementara berkaitan dengan pelayanan publik, Gus Yani tidak menampik bisa saja dalam beberapa bulan ke depan akan dilakukan pelantikan kembali, terkait penataan struktur organisasi untuk Rumah Sakit Gresik Sehati (RSGS) yang berada di Kecamatan Kedamean.
“Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat tidak akan terwujud, jika tata kelola rumah sakit (RSGS) salah satunya belum adanya penataan struktur organisasi,” ungkap Gus Yani.
Kendati demikian, Gus Yani menyadari, sebelum dan sesudah pelantikan pejabat baru memang banyak dinamika. Namun pengambilan keputusan seperti itu, termasuk proses yang harus diambil oleh pimpinan daerah.
“Mutasi ini penting dan strategis, karena menjadi suatu kebutuhan organisasi,” pungkasnya.(*)