Surabaya,Seputarindonesia.net – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar dan menangkap komplotan pencuri kabel milik PT Telkom yang beraksi secara terencana dan sistematis di dua wilayah berbeda, yakni Tambaksari dan Bubutan.
Aksi pencurian ini dilakukan berulang kali pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Pacar Kembang Gang 5, Tambaksari, serta di gorong-gorong Jalan Maspati, Bubutan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan modus yang terencana dengan mengelabui warga setempat bahwa mereka adalah pekerja resmi dari pihak berwenang.
”Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan serta keyakinan warga setempat, bahwa mereka adalah pekerja resmi dari pihak berwenang,” kata Kombespol Luthfie, Rabu (3/12/2025).
Modus ini memudahkan mereka melakukan penggalian dan penarikan kabel tanpa menimbulkan kecurigaan. Bahkan, Polisi menyita satu set seragam Polmas sebagai barang bukti, yang diduga digunakan untuk meyakinkan dan mengelabui warga di lokasi.
Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan tiga tersangka utama pada Kamis, 13 November 2025, di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya, pukul 16.30 WIB. Tiga tersangka tersebut memiliki peran spesifik dalam melancarkan kejahatan:
CA (47), warga Gubeng yang diketahui berprofesi sebagai wartawan. Berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan saat proses penggalian serta penarikan kabel.
JM (30), warga Tambaksari. Bertugas sebagai petugas pengamanan lapangan dan bertanggung jawab merapikan bekas galian.
BS (49), warga Gubeng. Bertugas mengondisikan lokasi dan penutupan kembali sisa galian.
Kasus ini bermula dari komunikasi antara BS dan CA, atas arahan dari seseorang berinisial AG (DPO), untuk melaksanakan penggalian kabel.
Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT-RW setempat.
”Ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT-RW setempat,” terang Kapolrestabes.
Di hari yang sama, mereka meyakinkan JM untuk bergabung sebagai pengamanan lapangan, menjanjikan bahwa seluruh perizinan telah rampung dan pekerjaan tersebut legal. JM bahkan menerima imbalan sebesar Rp400.000 untuk tugas pengamanan tahap pertama.
Setelah pekerjaan tahap pertama selesai, JM berinisiatif merapikan sisa galian yang belum tertutup sempurna untuk meredam protes warga. Ia menerima Rp1.500.000 dari BS untuk biaya perapian, di mana sebagian uang (Rp250.000) diserahkan kembali kepada BS sebagai “uang rokok”.
Polisi menegaskan bahwa para pelaku tergerak melakukan aksinya karena melihat adanya kesempatan, dan telah mempersiapkan sarana untuk mendapatkan keuntungan dari pencurian kabel Telkom tersebut.
Selain seragam Polmas, polisi mengamankan barang bukti lain, termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait keterlibatan sebagai pelaku dan pembantu kejahatan.

