Surabaya,Seputarindonesia.net – Sebanyak 109 anggota terpilih Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa timur, Menghadiri agenda acara penandatanganan Pakta Integritas DPRD Jawa Timur, Bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Ketua sementara DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan, bahwa acara tersebut merupakan komitmen bersama anti-korupsi serta sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI.
Anik juga menyebut, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, Gubernur Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki peran yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penandatanganan komitmen ini merupakan bentuk kesepakatan semua pihak untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan komitmen ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami menyadari bahwa dalam menjalankan tugas, terkadang terjadi penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Anik kepada selalu.id saat ditemui di ruang rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (16/10/2024).
“Oleh karena itu, penandatanganan komitmen bersama anti-korupsi ini merupakan wujud keseriusan kita dalam memerangi korupsi dan menjunjung tinggi tertib administrasi serta hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Deputi KPK RI, Didik Agung Wijanarko berharap kepada seluruh anggota DPRD Jatim dapat menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dan membawa perubahan yang lebih baik bagi Provinsi Jawa Timur.
“Seperti yang kita ketahui bersama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir sebagai respons atas tuntutan reformasi pada tahun 1998. Masyarakat Indonesia saat itu sangat menginginkan adanya lembaga yang secara khusus bertugas memberantas korupsi yang semakin merajalela,” ungkap Didik lanjut menerangkan.
Seiring berjalannya waktu, lanjut ia menerangkan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Namun, secara garis besar, tugas pokok KPK tetap sama.
“Yaitu, KPK melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, baik melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Didik menuturkan.
Selain itu, KPK juga bertugas untuk mengkoordinasikan upaya pemberantasan korupsi dengan instansi-instansi lain, seperti kepolisian, kejaksaan, dan BPKP. KPK sendiri juga melakukan pemantauan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Meski begitu, KPK memiliki wewenang untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya. Tak hanya itu saja, KPK bertugas melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.