Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Copet di Stadion Kanjuruhan Malang Dibekuk, Lima Orang Jadi Tersangka
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Copet di Stadion Kanjuruhan Malang Dibekuk, Lima Orang Jadi Tersangka
DaerahKriminalTNI Polri

Copet di Stadion Kanjuruhan Malang Dibekuk, Lima Orang Jadi Tersangka

Sabairi 3 years ago 46 Views
Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat Pamerkan para pelaku copet

MALANG – Copet yang kerap beroperasi di stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang dibekuk polisi setempat.

Ada sekitar Lima orang yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Malang kerap kali membuat resah para penonton bola di Satadion Kanjuruhan Kepanjen Malang.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial, DKW (22), A (23) keduanya warga Mergosono, MY (23) warga Kedungkandang, TN (15) warga Kota Malang dan seorang penadah berinisial NS (47) warga Adirejo, Kepanjen.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat pada Senin (29/8/2022), mengatakan, pada saat pertandingan Arema FC melawan Persija, komplotan pencopet ini berhasil diamankan oleh anggotanya.

Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi menambahkan, mereka para pelaku yang selama ini telah sangat meresahkan masyarakat di Kanjuruhan.

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada
Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney

“Kita tahu bawa aksi copet ini sudah sangat meresahkan khususnya di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan,” terang AKBP Ferli Hidayat.

 

Kelima orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari yang beraksi di lapangan sampai yang menadah hasil curian itu. Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit HP hasil curian, serta uang tunai Rp. 3.750.000 hasil penjualan HP curian.

AKBP Ferli Hidayat menegaskan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberantas aksi pencopetan yang sudah sangat meresahkan di Stadion Kanjuruhan.

“Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan,” ungkap Kapolres.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.(*)

Sabairi August 30, 2022
Previous Article Hasil Hubungan Dengan Pacar, Ibu Muda Buang Bayi Perempuan
Next Article Puluhan Eks Teroris di Jatim Dibimbing Jadi Petani Kopi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

2 days ago

Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?