SEPUTARINDONESIA.NET– Pria asal Batang, Jawa Tengah yang kost didaerah Kedurus Surabaya terpaksa mendekam dalam penjara diawal tahun 2022 ini karena terlibat kasus pencurian. Pelakunya berinisial AL (42).
Momen liburan tahun baru di pantai Kenjeran pada, Sabtu, 01 Januari 2022 pukul 14.00 WIB, dimanfaatkan oleh pelaku dengan mencari sasaran untuk mencuri.
Tersangka memanfaatkan kondisi lokasi yang sangat ramai pengunjung, setelah mendapat target korban, pelaku berjalan dibelakang korban. Kondisi jalan berdesak-desakan, saat itulah pelaku mengambil secara perlahan HP milik korban dari saku celana korban.
“Pelaku tak sadar jika dalam keramaian itu ada anggota kita yang patroli kring serse,” ucap AKP Giadi Nugraha, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (4/1/2022).
Dilokasi, anggota mendapati warga yang melapor baru saja kehilangan satu buah Handphone merk Vivo warna biru, lalu ditindaklanjuti.
Anggota Resmob yang sedang melaksanakan kegiatan patroli akhirnya berhasil mengamankan pelaku. “Dia (pelaku) saat iru berjalan dengan tergesa-gesa dan mencurigakan. Akhirnya dilakukan penangkapan,” tambah Giadi.
Pada saat diintrogasi awal, AL mengakui sudah mencopet HP yang dimaksud milik pelapor AS. Selanjutnya tersangka diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)