SEPUTARINDONESIA.NET– Polri bertindak cepat dan tegas atas penetapan Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka atas cuitannya ‘Allahmu lemah’. Dengan ditetapkannya Ferdinand sebagai tersangka. Polri mendapatkan dukungan serta apresiasi dari GP Ansor maupun PP Muhammadiyah.
Ketua GP Ansor, Luqman Hakim, menjelaskan bahwa dirinya mengapresiasi dan mendukung penuh atas penahanan dan penetapan tersangka Ferdinand Hutahaean.
“Polri itu bisa memenuhi rasa keadilan sehingga mencegah meluasnya potensi kegaduhan di masyarakat,” kata Ketua GP Ansor Luqman Hakim.
“Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat,” tambahnya.
Luqman meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Luqman juga mendukung Polri agar bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam,” ucapnya.
Sementara itu dukungan serupa juga dilontarkan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Sunanto atau Cak Nanto. Dirinya mengapresiasi sikap kepolisian dalam penanganan kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ Ferdinand Hutahaean.
“Kami mengapresiasi. Hukum harus berlaku seadil-adilnya kepada siapa pun. Pertama, bahwa polisi kan tidak pernah memandang kelompok tertentu untuk melakukan penanganan (perkara), kalau sudah ada bukti, maka semuanya harus ditindak,” kata Cak Nanto.
Cak Nanto menuturkan penegakan hukum oleh kepolisian menjawab harapan masyarakat tentang keadilan.
“Maka proses keadilan yang diharapkan, yang menjadi harapan tiap orang, itu yang akan ditunjukkan oleh Polri dengan kondisi penanganan kasus yang berkaitan dengan Ferdinand ini,” sambung dia.
Cak Nanto kemudian menyebut banyak asumsi penegakan hukum berpihak. Namun dia melihat ketegasan polisi yang mengambil keputusan berdasarkan alat bukti telah menepis asumsi miring tersebut.
“Yang diasumsikan banyak orang bahwa penegakan hukum berpihak. Itu tidak terjadi di kasus yang saat ini. Asumsi itu sudah ditepis karena saat sudah ada alat bukti yang diyakini oleh penyidik. Maka semuanya ditindak sesuai prosedur hukumnya,” ujar Cak Nanto.
Cak Nanto juga menilai penetapan tersangka dan penahanan Ferdinand Hutahaean menunjukkan penegakan hukum tak pandang bulu.
“Dengan bukti bahwa semua orang bisa ditahan, ditindak, seharusnya dilihat sebagai bahwa pandangan-pandangan atau asumsi-asumsi kan tidak benar. Itu yang harus dibuktikan pihak kepolisian ke depan bahwa tindakan hukum tidak pandang bulu,” ujarnya.
“Saya merasa bahwa (proses hukum terhadap Ferdinand Hutahaean) ini sangat luar biasa, bahwa ada harapan penegak hukum bekerja sebagaimana mestinya dan tidak terintervensi oleh persepsi-persepsi, tapi berdasarkan fakta hukum yang ditemukannya dan itu dilakukan dengan tegas kepada siapa pun,” pungkas Cak Nanto.(*)