Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dalam Kamar Hotel Trunojoyo Jember, Polisi Bekuk Dua Pria
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dalam Kamar Hotel Trunojoyo Jember, Polisi Bekuk Dua Pria
KriminalPeristiwaTNI Polri

Dalam Kamar Hotel Trunojoyo Jember, Polisi Bekuk Dua Pria

admin 3 years ago 743 Views
Dua Pengedar aabu diapit Polisi Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Dua orang pria digrebek oleh Polisi saat berada dalam kamar Hotel Jalan Trunojoyo. Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.

Tersangkanya, MS (44), asal Dusun Klataan Kec. Prigen Kab. Pasuruan dan KS (58) asal Dusun Mangunrejo Blambangan Kec. Muncar Kab. Banyuwangi.

Keduanya diketahui menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang lumayan besar. Oleh keduanya, serbuk putih haram itu diedarkan di wilayah Jawa Timur.

“Mereka, tersangkanya diamankan oleh petugas Kepolisian pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB di dalam kamar Hotel Trunojoyo Jember,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Pada saat dalam kamar, keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa milik mereka.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Barang buktinya, poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Sabu dengan berat 100,45 gram, 24,76 gram, 4,11 gram, karcis parkir; sepeda motor Scoppy, mobil Daihatsu Ayla warna silver, 4 HP, dan 2 buah ATM.

“Keseluruhan barang bukti berupa Sabu diakui milik tersangka MS yang didapatkan dengan cara membeli dari KK (belum tertangkap) dengan cara diranjau,” tambah Daniel.

MS membelinya pada, Senin 30 Mei 2022 sekira pukul 18.30 WIB didaerah Pulungan Gempol yang terbungkus tas kresek warna hitam sebanyak 1 poket dengan maksud dan tujuan mendapatkan upah atau keuntungan.

Sementara, pengakuan dari tersangka KS, dia disuruh bertemu dengan MS didalam Hotel Trunojoyo terkait peredaran narkotika tersebut.

Keduanya sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin June 21, 2022
Previous Article Polisi Sita Uang 150 Ribu, Rupanya Uang ?
Next Article Tim Putri Basket Bojonegoro Menang Atas Bondowoso, Siap Lawan Lumajang

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

22 hours ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

1 day ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

6 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?