Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dalam Kamar Hotel Trunojoyo Jember, Polisi Bekuk Dua Pria
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dalam Kamar Hotel Trunojoyo Jember, Polisi Bekuk Dua Pria
KriminalPeristiwaTNI Polri

Dalam Kamar Hotel Trunojoyo Jember, Polisi Bekuk Dua Pria

admin 3 years ago 753 Views
Dua Pengedar aabu diapit Polisi Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Dua orang pria digrebek oleh Polisi saat berada dalam kamar Hotel Jalan Trunojoyo. Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.

Tersangkanya, MS (44), asal Dusun Klataan Kec. Prigen Kab. Pasuruan dan KS (58) asal Dusun Mangunrejo Blambangan Kec. Muncar Kab. Banyuwangi.

Keduanya diketahui menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang lumayan besar. Oleh keduanya, serbuk putih haram itu diedarkan di wilayah Jawa Timur.

“Mereka, tersangkanya diamankan oleh petugas Kepolisian pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB di dalam kamar Hotel Trunojoyo Jember,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Pada saat dalam kamar, keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa milik mereka.

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!
Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%
Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN
Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi
Isu Kontaminasi Radioaktif: Terminal Petikemas Surabaya Pastikan Pelabuhan Tanjung Perak Tetap Beroperasi Normal.

Barang buktinya, poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Sabu dengan berat 100,45 gram, 24,76 gram, 4,11 gram, karcis parkir; sepeda motor Scoppy, mobil Daihatsu Ayla warna silver, 4 HP, dan 2 buah ATM.

“Keseluruhan barang bukti berupa Sabu diakui milik tersangka MS yang didapatkan dengan cara membeli dari KK (belum tertangkap) dengan cara diranjau,” tambah Daniel.

MS membelinya pada, Senin 30 Mei 2022 sekira pukul 18.30 WIB didaerah Pulungan Gempol yang terbungkus tas kresek warna hitam sebanyak 1 poket dengan maksud dan tujuan mendapatkan upah atau keuntungan.

Sementara, pengakuan dari tersangka KS, dia disuruh bertemu dengan MS didalam Hotel Trunojoyo terkait peredaran narkotika tersebut.

Keduanya sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin June 21, 2022
Previous Article Polisi Sita Uang 150 Ribu, Rupanya Uang ?
Next Article Tim Putri Basket Bojonegoro Menang Atas Bondowoso, Siap Lawan Lumajang

Berita Lainnya

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!

4 days ago

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%

5 days ago

Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN

6 days ago

Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?