SUMENEP– Warga Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto inisial RW (41) terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Sumenep, lantaran diduga telah menyimpan Narkoba jenis sabu.
RW diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur pada, Kamis 10 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib dalam kamar kost di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep. Anggota menemukan menyimpan Narkoba jenis sabu dengan berat 0,44 gram.
Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Taufik kepada media menjelaskan, RW diringkus oleh Tim Satresnakoba Polres Sumenep atas informasi masyarakat setempat bahwa salah satu penghuni rumah kost akan melakukan transaksi Narkoba.
“Penangkapan terhadap terduga RW atas informasi dari masyarakat bahwa, salah satu rumah kost akan ada transaksi narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Sumenep, Sabtu (12/11/2022).
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi A1, maka petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seseorang yang diketahui bernama RW.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di salah satu rumah kost di Desa kolor petugas menemukan 1 pocket plastik kecil di lantai yang berisi serbuk sabu,” imbuh AKP Taufik.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, terduga RW mengakui telah melakukan pesta sabu. Pengakuan RW, kalau dirinya disuruh seseorang yang bernama Mahbub (TO) untuk mencarikan/membeli Narkotika jenis sabu (perantara/kurir), kemudian setelah mendapatkan sabu akan di beri imbalan untuk menggunakan sabu bersama.
Selanjutnya terlapor beserta barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(hen)