Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dalih Cari Uang Tambahan, Kuli Banguan Tambaksari Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dalih Cari Uang Tambahan, Kuli Banguan Tambaksari Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Dalih Cari Uang Tambahan, Kuli Banguan Tambaksari Dibekuk Polisi

admin 3 years ago 747 Views
Pelaku penjual sabu di Polrestabes Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Pria berinisial MI (24) dan MO (44) dibekuk Polisi didepan rumah Jalan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Surabaya. Jumat (13/5/2022) lalu.

Tersangkanya, MI (24) dan MO (44) keduanya asal Jalan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Dua sekawan kuli bsngunan tersebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena berkerja sampingan yang melanggar hukum.

Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri keduanya langsung melakukan penangkapan saat keduanya berada disekitar kediamannya.

“Darinya, kita amankan barang bukti 6 poket plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (4/6/2022).

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
PCNU Surabaya Akan Dilantik Sabtu Besok, Usung Tema Kemaslahatan Umat

“Rinciannya, sabu berat masing-masing 0,43, 0,42, 0,42, 0,42, 0,41, 0,41 gram, semua beserta bungkusnya, HP Xioami warna putih, ATM, 810.000,” tambah Daniel.

Petugas juga mengamankan, 1 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,28 gram, dompet kecil warna hijau, 2 bendel klip plastik, HP Oppo dan ATM.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pada Jum;at, 13 Mei 2022, lalu kurang lebih pukul 14,00 WIB, pelaku berada didepan rumah Pacar Kembang Surabaya, dan dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Tersangka MI ditangkap dari pengembangan pelaku lain,” imbuh AKBP Daniel.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik yang berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu.

Tersangka MI mengaku bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut diatas dari saudara MO. Dia tertangkap pada, Selasa, 10 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pacar Kembang dengan cara membeli seharga Rp 4.500.000.

“Sabu itu belum dibayar. Awalnya sebanyak 5 (lima) gram sabu dengan kesepakatan jika sudah terjual maka akan dibayar,” tambah Daniel.

Tersangka MI sendiri sudah membayar cicilan pembelian sebesar Rp 4.000.000, dia mengaku bahwa baru 1 kali membeli narkotika jenis sabu ke MO.

Jeratan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika menanti dua sekawan yang kini sudah mendekam dalam penjara itu.(*)

TAGGED: Peristiwa, pestasabu, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin June 4, 2022
Previous Article Polisi :Tidak Ada Persekusi Jurnalis di Makam Botoputih
Next Article Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Ajak Masyakarat Berkarya Lewat Sederet Lomba

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?