SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu pria yang diduga menjadi pengedar narkotika diwilayah kota besar Surabaya.
Pengedar yang ditangkap berinisial, AR (36) asal Jalan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Surabaya.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya mengatakan, anggota Unit I membekuk pelaku penyalahgunaan dalam peredaran gelap sabu, Selasa, 15 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB didalam kamar Kost Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang jumlahnya lumayan banyak,” jelas Akbp Daniel, Jumat (25/3/2022).
Dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Sabu tersebut dari JD (BANDAR / DPO) dengan cara mengambil Ranjauan.
“Dia (pelaku) meranjau 1 kilo sabu sekira pertengahan bulan Pebruari 2022, selanjutnya atas perintah JD sabu tersebut dikirim lagi dengan membagi menjadi kemasan 50 gram sebayak 6 bungkus dan 100 gram sebanyak 7 bungkus,” tambah Daniel.
Usai membagi sabu, setelah itu tersangka AR menyuruh SL (DPO) untuk mengirim lagi sabu tersebut dengan cara ranjau dan sisanya disita petugas pada saat pengeledahan di kamar kos Dupak Bangunrejo Surabaya.
Tersangka juga mengaku mendapat upah sebesar Rp.10.000.000, dalam setiap sekilo sabu dan dibagi menjadi dua dengan SL. Tersangka AR mengaku sudah sekira 5 kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa, 1 bungkus plastik klip dilakban berisi sabu dengan berat 110,35 gram, 1 bungkus plastik klip dilakban berisi sabu dengan berat 110,11 gram, 1 bungkus plastik klip dilakban berisi sabu dengan berat 110,07 gram, 1 bungkus plastik klip dilakban berisi sabu dengan berat 57,79 gram, 1 bungkus plastik klip dilakban berisi sabu dengan berat 57,62 gram,
Polisi juga menyita, 1 bungkus plastik klip dilakban berisi sabu dengan berat 57,50 gram, 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat 50,58 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 49,17 gram, timbangan elektrik, 3 pak plastik klip, 2 Skrop dari sedotan dan HP.
Tersangkanya sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)