Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dari Montir Motor Polisi Sita Belasan Poket
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Dari Montir Motor Polisi Sita Belasan Poket
HukumKriminalTNI Polri

Dari Montir Motor Polisi Sita Belasan Poket

admin 3 years ago 746 Views
Tersangka didampingi polisi wanita

 

SURABAYA– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah tempat kos Jalan Kedung mangu Kec. Kenjeran Surabaya, Senin, 13 Februari 2023, kurang lebih pukul 21.50 WIB.

Tempat yang ditinggali montir motor itu digrebek bukan tanpa alasan. Ternyata, karena penghuninya diduga menjadi pengecer narkotika jenis sabu-sabu.

Satu tersangka berhasil diamankan dari dalam rumah. Dia berinisial EP(39) asal Jalan Kedung Mangu, Kenjeran Surabaya.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata EP ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Belasan poket sabu disita anggota darinya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

“Kita mendapatkan barang bukti 18 poket sabu siap edar dengan berat total keseluruhan 4,46 gram beserta bungkusnya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (30/3/2027).

Selain belasan poket sabu, disita juga timbangan Elektrik, kantong kain warna merah, kantong kain warna kuning, HP serta, Uang sebesar Rp 150.000.

AKBP Daniel menjelaskan, anggota bergerak melakukan penyidikan pada, Senin 13 Februari 2023, kurang lebih pukul 21.50 WIB, di tempat kos Kedung Mangu 88, Kenjeran Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap Tersangka EP.

Tersangka EP mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa delapan belas paket klip plastik isi sabu dari Saudara cak MAT (DPO) pada, Sabtu 11 Februari 2023, sekitar 12.00 WIB yang berada di rel kereta daerah Demak Surabaya.

“Saat itu dia dikirimi sebanyak 3 gram seharga Rp 3.600.000, dan masih terbayar sebagian saja yaitu Rp 800.000, kurang sebesar Rp 2.800.000 dan sabu tersebut untuk dijual Kembali guna mendapatkan keuntungan.

Oleh Tersangka EP sabu dari saudara Cak Mat itu kemudian membaginya menjadi dua puluh paket. Dan yang 18 ditemukan oleh Petugas Polisi sewaktu tertangkap.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polisisabu, polrestabessurabaya, sabu
admin March 30, 2023
Previous Article Pemkot Surabaya Segera Perbaiki dan Percantik Sentra Ikan Hias Gunungsari
Next Article Wartawan Sumenep Minta Penjarakan Kades dan Mantan Kades Batuampar

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

5 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?