Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Rumah yang beralamatkan diĀ Jalan Ngagel Dadi Gg. 1, Surabaya digrebek Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Senin 18 April 2022 sekira pukul 18.45 WIB.
Penggrebekan dilakukan setelah informasi terkait peredaran Narkotika jenis sabu ditindaklanjuti oleh Polisi Perak.
Hasilnya, satu pria bernama M. Irfan (31) asal Jalan Ngagel Dadi 1 diamankan petugas berikut barang bukti sabu-sabu.
Barang bukti yang disita, Klip plastik kecil berisi narkotika sabu dengan berat Bruto 1,64 gram, 1,78 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sendok plastik kecil, dan HP.
kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pemantauan di Ngagel Dadi 1, mendapat informasi dari masyarakat ada orang menyimpan Narkotika Jenis Sabu.
Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan bahwa benar, saat diduga pelaku berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan.
“Setelah diamankan di tempat tersebut, dan ternyata benar didapati barang bukti diantaranya timbangan elektrik,” kata AKBP Anton, Jumat (29/4/2022).
Dalam penyidikan, keterangan tersangka bahwa sabu tersebut didapat dari temannya bernama KVN, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut. Dia bakal dijeratĀ Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/eko)

