Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Demi 50 Ribu, Kru Bis Malam Rela Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Demi 50 Ribu, Kru Bis Malam Rela Dipenjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Demi 50 Ribu, Kru Bis Malam Rela Dipenjara

admin 3 years ago 793 Views
Kru bus malam yang dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Kru Bus malam di Surabaya ini masih saja mencari uang tambahan. Hasil dari kerjanya di Bus malam dirasa kurang, dia mencoba peruntungan lain dengan berjualan sabu-sabu.

Buah dari ulahnya itu, dia saat ini kehilangan pekerjaannya setelah dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Selasa 17 Januari 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.

Kru Bus malam itu inisial, HP (37) asal Jalan Dukuh Menanggal, Gayungan Surabaya.

Usai dibekuk berdasarkan informasi warga, petugas langsung melakukan penggeledahan ditempat. Dari HP, disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 2,59 gram beserta bungkusnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan petugas melakukan penggeledahan di pinggir Kali Dukuh Menanggal Surabaya dan di Kos Jalan Bungurasih Timur Sidoarjo, disana dia menyimpan barang yang dijualnya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Barang dalam kotak kardus bekas warna hitam yang berada di bawah tempat tidur kamar Kos Bungurasih Timur kita temukan timbangan elektrik dan 1 bendel klip plastik, HP dan diakui milik tersangka sendiri,” jelas AKBP Daniel, Sabtu (11/2/2023).

Tersangka HP mengaku awalnya mendapatkan barang bukti berupa lima poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu kiriman dari orang yang panggilannya RN pada Rabu, 11 januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB yang diranjau di bawah tiang listrik depan pom bensin Ngagel Surabaya.

“Pengakuannya, lima poket plastik transparan narkotika tersebut dari saudara Rendi alias kecoa dan tersangka hanya disuruh untuk meranjau saja,” imbuh AKBP Daniel.

Tersangka HP juga mengatakan baru tiga kali disuruh untuk mengambil dan mengirimkan barang sabu dengan diberikan upah sebesar Rp. 50.000.

Kini, Kru Bus itu sudah mendekam dalam penjara karena melanggar
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, polrestabessurabaya, sabu
admin February 11, 2023
Previous Article Gus-Gus Nusantara Jawa Timur Serahkan Bantuan Pengeras Suara, Silaturahmi dengan Pesantren
Next Article Pemkot Surabaya Gelontorkan 23.904 Minyak Goreng ke 8 Pasar Tradisional

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

5 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?