Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Di Malang, Pembawa 9,2Kilo Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Di Malang, Pembawa 9,2Kilo Ditangkap Polisi
DaerahKriminalPeristiwa

Di Malang, Pembawa 9,2Kilo Ditangkap Polisi

admin 3 years ago 631 Views
Pelaku didampingi Kapolresta Malang

SEPUTARINDONESIA.NET,KOTA MALANG– Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 9,2 kg yang akan didistribusikan dibekuk Satresnarkoba Polres Malang Kota. Pelaku yang dibekuk berinisial, PT (32).

Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Rabu (23/3/2022) mengatakan, PT (32) yang berasal Sumbermanjing Wetan ini diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria ini kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang.

Saat itu MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 16,06 gram.Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, ini lalu mengembangkan kasus penangkapan MRZ.

Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap. Dalam penangkapan PT, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

“Tersangka PT ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap.” jelas Kombes Buher.

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga.

Dari upaya pemutusan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja dengan total seberat 9,2 kilogram oleh tersangka PT artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya Peredaran narkoba yang mengancam. (*)

TAGGED: Kriminal, malangkota, Peristiwa, sabu
admin March 23, 2022
Previous Article Dikira Tilang, Truk Kaget didatangi Tim Pamor Keris
Next Article Hadiri Pelantikan DPC GMNI, Bupati Bojonegoro Ajak Kolaborasi untuk Pembangunan

Berita Lainnya

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

4 days ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

5 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

5 days ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?