Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Di Malang, Pembawa 9,2Kilo Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Di Malang, Pembawa 9,2Kilo Ditangkap Polisi
DaerahKriminalPeristiwa

Di Malang, Pembawa 9,2Kilo Ditangkap Polisi

admin 4 years ago 635 Views
Pelaku didampingi Kapolresta Malang

SEPUTARINDONESIA.NET,KOTA MALANG– Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 9,2 kg yang akan didistribusikan dibekuk Satresnarkoba Polres Malang Kota. Pelaku yang dibekuk berinisial, PT (32).

Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Rabu (23/3/2022) mengatakan, PT (32) yang berasal Sumbermanjing Wetan ini diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria ini kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang.

Saat itu MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 16,06 gram.Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, ini lalu mengembangkan kasus penangkapan MRZ.

Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap. Dalam penangkapan PT, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!
Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%
Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN
Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi
Isu Kontaminasi Radioaktif: Terminal Petikemas Surabaya Pastikan Pelabuhan Tanjung Perak Tetap Beroperasi Normal.

“Tersangka PT ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap.” jelas Kombes Buher.

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga.

Dari upaya pemutusan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja dengan total seberat 9,2 kilogram oleh tersangka PT artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya Peredaran narkoba yang mengancam. (*)

TAGGED: Kriminal, malangkota, Peristiwa, sabu
admin March 23, 2022
Previous Article Dikira Tilang, Truk Kaget didatangi Tim Pamor Keris
Next Article Hadiri Pelantikan DPC GMNI, Bupati Bojonegoro Ajak Kolaborasi untuk Pembangunan

Berita Lainnya

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!

4 days ago

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%

5 days ago

Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN

6 days ago

Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?